Rabu, 10 Oktober 2012 - 17:13:12 WIB
Partisipasi PPMB Dalam Harmonisasi ASEAN Dalam Bidang Produk Pangan Olahan Dan Produk Listrik Dan Elektronik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Artikel - Dibaca: 1497 kali

Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbesar dengan menempati peringkat ke-4 di dunia. Jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 237 juta orang. Dengan jumlah penduduk sebesar tersebut, tentunya Indonesia merupakan target perdagangan produk yang sangat potensial mengingat pasar Indonesia yang sangat luas. Selain itu, pemenuhan akan kebutuhan produk juga meningkat pula dan bervariasi dengan seiring bertambahnya jumlah penduduk tersebut. Dalam memenuhi permintaan dalam negeri, Indonesia juga melakukan perdagangan antar negara dengan menjalin kerjasama ekonomi di tingkat ASEAN yang saat ini mengarah pada perdagangan bebas.

Dengan adanya kesepakatan atau perjanjian perdagangan untuk memulai pemberlakuan kawasan perdagangan bebas di tingkat ASEAN atau ASEAN Free Trade Area (AFTA) akan menjadi pertanda positif dan negatif bagi negara-negara yang bersangkutan. AFTA bertujuan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi antar negara anggota ASEAN. Dengan adanya perdagangan bebas tentu arus perdagangan produk akan semakin pesat di pasar domestik karena peluang pasar semakin terbuka secara luas. Hal ini ditandai dengan meningkatnya volume perdagangan yang signifikan antar negara-negara ASEAN. Dengan berbagai jenis produk di pasar domestik pastinya akan menjadi pilihan konsumen dengan berbagai harga dan mutu tertentu.

Tapi disisi lain hal yang harus dihadapi oleh masing-masing negara anggota ASEAN adalah membanjirnya produk dengan berbagai mutu karena pemberlakuan standar produk yang berbeda-beda pula dari tiap negara anggota ASEAN dan perlu diterapkan pengawasan mutu sehingga hanya produk-produk yang memenuhi standar yang ditetapkan yang bisa masuk ke pasar domestic dalam mengendalikan produk impor. Menghadapi permasalahan tersebut perlu diciptakan praktik perdagangan yang lebih adil dan terjaminnya perlindungan konsumen dengan melakukan langkah strategis kedepan seperti harmonisasi standar-standar produk dan penilaian kesesuaian antara negara-negara anggota ASEAN.

Harmonisasi standar dan penilaian kesesuaian adalah bagian terintegrasi dari penyelenggaraan inisiatif integrasi ekonomi pada tingkat ASEAN. Untuk mewujudkan hal tersebut dibentuklah ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ) dengan harapan dapat mengatasi hambatan teknis perdagangan (Technical Barriers to Trade).

ACCSQ    
ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality atau yang disingkat menjadi ACCSQ adalah forum dalam wilayah ASEAN yang membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan standar dan penilaian kesesuaian, terutama dalam mendukung ASEAN Free Trade Area (AFTA). Untuk menjalankan kegiatan teknis tersebut maka dibentuk pula Working Group, antara lain :
1.    WG1 – Working Group on Standards and Mutual Recognition Arrangements
2.    WG2 – Working Group on Accreditation and Conformity Asessment
3.    WG3 – Working Group on Legal Metrology
4.    JSC EE MRA – Joint Sectoral Committee for ASEAN Sectoral MRA for Electrical and Electronic Equipment
5.    ACC – ASEAN Cosmetic Committee
6.    PPWG – Pharmaceutical Product Working Group
7.    PFPWG – Prepared Foodstuff Product Working Group
8.    APWG – Automotive Product Working Group
9.    TMHSPWG – Traditional Medicines and Health Supplements Product Working Group
10.   MDPWG – Medical Device Product Working Group
11.   WBPWG – Wood-Based Product Working Group
12.    RBPWG – Rubber-Based Product Working Group

Partisipasi aktif yang diikuti oleh PPMB sebagai unit teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam kegiatan ACCSQ adalah PFPWG dan JSC EE MRA.

PFPWG
PFPWG adalah salah satu PWG dibawah forum ACCSQ yang mempunyai mandat membantu ACCSQ dengan implementasi pengaturan standar dan penilaian kesesuaian untuk sektor Agro-based Products yang merupakan salah satu 12 sektor prioritas ASEAN, khususnya produk pangan olahan (Kode HS 16 s.d 21).

Dalam implementasi harmonisasi standar produk pangan olahan, ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality Prepared Foodstuff Product Working Group (ACCSQ-PFPWG) mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Mencapai transparansi area regulasi pangan olahan diantara negara anggota. Thailand adalah koordinator kegiatan ini.
2.    Mengidentifikasi area yang ditetapkan untuk Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk produk pangan olahan. Indonesia adalah koordinator kegiatan ini.
3.    Meningkatkan infrastruktur teknis untuk pangan olahan. Philipina adalah koordinator kegiatan ini.
4.    Memperkuat standar keamanan pangan untuk MRA pangan olahan. Malaysia adalah koordinator kegiatan ini.

Tujuan PFPWG secara global di tingkat ASEAN adalah untuk mengidentifikasi dan menghilangkan semua isu yang menjadi hambatan teknis dalam perdagangan (TBT) serta proses perintisan integrasi ekonomi ASEAN, melalui harmonisasi standar dan perintisan saling pengakuan (MRAs) untuk sektor pangan.

Dalam mengharmonisasi produk-produk pangan olahan, negara-negara anggota ASEAN secara intensif bersidang satu atau dua kali setahun dengan melakukan pembahasan-pembahasan dokumen teknis terkait, yang terdiri dari :


1.    ASEAN Common Food Control Requirements
Dokumen-dokumen teknis terkait yang masih dalam proses pembahasan status perkembangan monitoring implementasi yaitu Implementation of the ASEAN Common Requirements for Food Hygiene, Implementation of the ASEAN Common Principles and Requirements for the Labelling of Pre-packaged Food, dan Implementation of the ASEAN Common Requirements for Food Control System.

2.    Import – Export Inspection and Certification System
Sistem inspeksi dan sertifikasi ekspor-impor merupakan sistem yang digunakan secara luas sebagai kontrol pangan. Penerapan sistem tersebut sebagai bagian dari kepercayaan konsumen terhadap mutu pangan.

3.    HACCP and GMP Requirements and Inspection and Certification Systems
Panduan tersebut memberikan prosedur untuk badan sertifikasi terakreditasi yang mempersiapkan layanan sertifikasi dan audit dalam bidang Food Hygiene dan penilaian HACCP.

Negara-negara anggota ASEAN masih melakukan pertemuan untuk membahas perkembangan status terkait dokumen-dokumen teknis tersebut diatas. Selain mempersiapkan dokumen teknis tersebut, ASEAN juga menyiapkan infrastruktur teknis terkait dalam rangka mendukung keamanan pangan, diantaranya :

1.    ASEAN Reference Laboratory
Pada sidang ke-12 di Vientiane, Lao PDR, pembahasan masih mengenai ASEAN Food Testing Laboratories Experts’ Meeting dan Terms of Reference (ToR) ASEAN Reference Laboratory (ARLs). Perkembangan ASEAN Reference Laboratories (ARLs) meliputi enam ruang lingkup, yaitu: Genetically Modified Organisms, Mycotoxin, Pesticide Residues, Heavy Metals, Veterinary Drugs, dan Food Microbiology

2.    ASEAN Guidelines for Food Testing Reference Laboratories
Pedoman ini disusun untuk memberikan dokumen acuan bagi Laboratorium Pengujian Acuan di tingkat ASEAN dan Laboratorium Acuan di tingkat nasional yang beroperasi pada sektor makanan. Tujuan Pedoman ini adalah untuk memastikan kedua jenis laboratorium tersebut memahami tanggung jawab dan peran dalam Jaringan laboratorium ASEAN pendukung Sektor. Pedoman ini masih dalam bentuk draft dan akan mempertimbangkan tanggapan dari Negara anggota dan ACCSQ WG 2.

3.    ASEAN Rapid Alert System for Food and Feed (ARASFF)
Perkembangan ARASFF saat ini adalah terkait dengan pembahasan status perkembangan implementasi ASEAN Rapid Alert for Food and Feed (ARASFF) termasuk pembentukan Interim Steering Committee of ARASFF (ISCA).
 

JSC EE MRA
Draft The ASEAN Electrical and Electronic Mutual Recognition Arrangements (EE MRA) telah ditandatangani oleh ASEAN Economic Ministers (AEM) pada tanggal 5 April 2002. EE MRA dipandang dapat mengurangi hambatan teknis perdagangan seperti pengujian ulang atau re-sertifikasi pada produk EE yang diatur. Bila EE MRA diimplementasikan maka lebih rendah biaya, lebih cepat waktu dan lebih tinggi kepastian menembus pasar untuk produk-produk EE yang diatur. Sejak penandatanganan ASEAN EE MRA, sepuluh negara anggota ASEAN menotifikasi tingkat partisipasi dalam hal keberterimaan hasil uji dan/atau sertifikasi.
 
PARTISIPASI PPMB
Untuk mengintegrasikan ekonomi ASEAN, ACCSQ telah mengidentifikasi 12 sektor yang mendapat prioritas tertinggi untuk diharmonisasikan, diantaranya produk pangan olahan dan peralatan listrik dan elektronik. Harmonisasi tersebut akan berjalan sukses jika infrastruktur teknis meliputi pengujian, akreditasi, sertifikasi, dan pengembangan standar itu sendiri telah terintegrasi dalam suatu sistem yang baik sehingga tercipta jaminan mutu yang terpercaya. Oleh karena itu, PPMB perlu mempersiapkan infrastruktur teknis seperti laboratorium penguji untuk meningkatkan akseptabilitas laboratorium penguji tersebut untuk menguji produk-produk yang sudah diharmonisasikan.

Indonesia dan Negara ASEAN lainnya telah menandatangani ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (AHEEERR) yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2011 di tingkat ASEAN. Instansi terkait dalam hal ini instansi teknis seperti PPMB dapat memahami peran dan fungsinya masing-masing sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan serta dapat mempersiapkan diri dengan terus mengevaluasi perkembangan kesiapan infrastruktur teknis dalam rangka implementasi AHEEERR. Banyak tantangan dalam menghadapi implementasi AHEEERR mengingat dari 199 standar listrik dan elektronika yang diprioritaskan untuk diharmonisasi, Indonesia baru memenuhi 19 standar sedangkan 10 standar lainnya menyusul dinotifikasi ke World Trade Organization (WTO). Oleh karena itu, sangat dibutuhkan sekali partisipasi PPMB dalam pembahasan standar produk listrik dan elektronika untuk diharmonisasikan dan menyiapkan laboratorium uji produk listrik dan elektronika dalam menghadapi perdagangan bebas dari segi hambatan teknis.

Pada ACCSQ PFPWG yang dikoordinator oleh Direktorat Industri Minuman dan Tembakau, Kementerian Perindustrian, PPMB dengan instansi lain juga terus berkoordinasi dalam mempersiapkan posisi Indonesia terkait dengan dokumen teknis. Dalam hal ini PPMB menyiapkan dokumen teknis Prepared Foodstuff Product, yaitu draft Guidance for Harmonised Import and Export Inspection and Certification System. Selain itu, PPMB juga diharapkan dapat menyumbangkan pengetahuan teknis dan pengujian dalam rangka persiapan ASEAN Reference Laboratory (ARL) dan National Reference Laboratory (NRL).