Panduan Penunjukan LRPPI

Diposting tanggal: 17 Mei 2017

1. Acuan

1.1.Panduan Pembentukan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (PP-KLPPI).

2. Ruang Lingkup

2.1. Sebagai penghubung antar institusi/organisasi nasional dalam membantu permasalahan-permasalahan teknis yang berkaitan dengan pengujian pangan dan pengujian yang terkait pangan di Indonesia;

2.2. Memberikan bantuan teknis dan transfer ilmu pengetahuan kepada laboratorium pangan dan laboratorium yang terkait pangan di Indonesia;

2.3. Membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan internasional lain untuk pertukaran informasi teknis dan meningkatkan kerjasama (berhubungan dengan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan ASEAN/AFRLs sesuai dengan bidang kompetensinya).

3. Tanggung Jawab

3.1. Sebagai penghubung antar institusi/organisasi nasional dalam membantu permasalahan-permasalahan teknis yang berkaitan dengan pengujian pangan dan pengujian yang terkait pangan di Indonesia sesuai dengan lingkupnya.

3.1.1. Merekomendasikan metode analisis baru untuk digunakan oleh Laboratorium Pengujian Pangan (Food Testing Laboratories) di Indonesia;

3.1.2. Menyelenggarakan/mengkoordinir penyelenggaraan uji profisiensi (UP) atau uji banding antar laboratorium di tingkat nasional serta memberikan informasi berkaitan dengan uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi lain yang relevan;

3.1.3. Apabila diperlukan, menyelenggarakan pelatihan untuk bidang keahlian yang spesifik;

3.1.4. Berdasarkan permintaan, memberikan informasi tentang ketersediaan laboratorium pengujian pangan dan laboratorium pengujian yang terkait pangan di Indonesia sesuai dengan lingkupnya masing-masing;

3.1.5. Menjadi sumber informasi untuk Bahan Acuan Bersertifikat (Certified Reference Materials/CRMs) atau Bahan Pembanding (Reference Materials/RMs);

3.1.6. Berdasarkan permintaan, memberikan pelayanan sebagai laboratorium rujukan apabila terjadi perselisihan akibat hasil pengujian.

3.2. Memberikan bantuan teknis kepada laboratorium pengujian pangan dan laboratorium pengujian lainnya di Indonesia.

3.2.1. Menyelenggarakan pelatihan mengenai metode analisis sesuai dengan lingkupnya;

3.2.2. Membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan internasional lainnya untuk pertukaran informasi teknis dan peningkatan kerjasama.

4. Kompetensi Teknis

4.1. Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) harus mempunyai fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan pelatihan, termasuk personil yang kompeten, terlatih, dan berpengalaman dalam teknik analisis yang diterapkan di bidang kompetensinya;

4.2. Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) harus diakreditasi oleh badan akreditasi resmi, terutama oleh Badan Akreditasi Nasional, berdasarkan Persyaratan Umum Kompetensi untuk Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (ISO/IEC 17025);

4.3. Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) harus menyelenggarakan/mengkoordinir program uji profisiensi berdasarkan ISO 17043, ISO/TS 22117 atau uji banding antar laboratorium yang sesuai serta memastikan tidak lanjut yang tepat terhadap hasil uji profisiensi tersebut;

4.4. Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) harus berpartisipasi dalam uji profisiensi tingkat internasional yang relevan;

4.5. Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) harus mempunyai keahlian yang memadai untuk menjadi sumber informasi tentang Bahan Acuan Bersertifikat (Certified Reference Materials/CRMs) atau Bahan Pembanding (Reference Materials/RMs).

5. Penetapan LRPPI

Setiap instansi / organisasi nasional dapat mengusulkan beberapa laboratorium pengujian pangan yang berada di bawah wewenangnya untuk ditetapkan menjadi Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) ke Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) sesuai dengan Prosedur Penunjukan LRPPI.