Panduan Pembentukan Panel Pakar

Diposting tanggal: 17 Mei 2017

1. Acuan

1.1. Panduan Pembentukan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (PP-KLPPI).

2. Ruang lingkup

Dokumen ini menjelaskan mengenai pembentukan Panel Pakar yang ditujukan untuk membantu tugas Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) dalam mengevaluasi kompetensi Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) dan Laboratorium yang akan diusulkan terdaftar di ASEAN.

3. Tanggung Jawab

3.1. Memeriksa dan menilai dokumen;

3.2. Melakukan penilaian langsung ke laboratorium, khusus untuk LRPPI;

3.3. Membuat laporan evaluasi dan rekomendasi kepada KLPPI.

4. Kriteria Pemilihan Anggota Panel Pakar

4.1. Diusulkan dan dipilih oleh KLPPI;

4.2. Memiliki kompetensi khusus di bidang pengujian pangan yang diusulkan;

4.3. Panel pakar yang ditunjuk harus dari luar (tidak di dalam lingkup kementerian/institusi yang sama) atau tidak memiliki hubungan apapun terkait dengan laboratorium yang diusulkan;

4.4. Membuat pernyataan tidak memiliki konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

4.5. Jumlah Panel Pakar terbatas tidak lebih dari tiga orang.

5. Penilaian

Kriteria dan prosedur untuk melakukan penilaian ditentukan oleh KLPPI.