Panduan Pembentukan KLPPI

Diposting tanggal: 17 Mei 2017

1. Umum

Panduan ini merupakan petunjuk teknis atas panduan umum KLPPI seperti diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/3/2014.

2. Ruang Lingkup
2.1 Memantau proses pembentukan dan jalannya fungsi Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI);

2.2 Menyediakan dukungan untuk memperkuat kompetensi pada Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI);

2.3 Mendukung conformity assessment dan akreditasi laboratorium berdasarkan Standar Internasional.

3. Tanggung Jawab
3.1 Memantau pendirian LRPPI

3.1.1 Mereview dan mengevaluasi aplikasi untuk pembentukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI);

3.1.2 Menunjuk Panel Pakar untuk mengevaluasi proposal pembentukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI);

3.1.3 Membuat rekomendasi kepada forum Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) untuk mengajukan pembentukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI);

3.1.4 Memonitor aktivitas Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI);

3.1.5 Mereview pendirian Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI).

 

3.2 Menyediakan dukungan untuk memperkuat kompetensi Laboratorium Pengujian Pangan, dalam bentuk saran untuk :

3.2.1 Penentuan metode pengujian pangan atau sejenisnya untuk pangan dan olahannya berdasarkan standar internasional;

3.2.2 Review dan pembaharuan (update) metode pengujian pangan yang ada untuk menjamin kesesuaian dengan tujuannya;

3.2.3 Ketersediaan bahan acuan untuk pengujian (jika mungkin), dengan mengembangkan kerjasama dengan working group lainnya di ASEAN;

3.2.4 Fasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman melalui forum untuk berbagi pengalaman dan pemecahan masalah.


3.3 Menyediakan dukungan pada organisasi di tingkat nasional terkait dengan keamanan pangan melalui saran dalam hal :

3.3.1 Petunjuk teknis kebijakan laboratorium dan kegiatan untuk mendukung Manajemen Krisis Pangan termasuk Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF);

3.3.2 Kegiatan post market terkait pangan dan pengujiannya.


3.4 Mendukung pengembangan pengakuan internasional terhadap anggota JLPPI melalui koordinasi training untuk capacity building.


4. Struktur

4.1 KLPPI terdiri atas :

4.1.1 Ketua dan Wakil Ketua, yang berasal dari perwakilan LPPI;

4.1.2 Perwakilan dari laboratorium-laboratorium yang berada di bawah Kementerian atau Lembaga terkait sebagai penentu kebijakan nasional; atau laboratorium yang ditunjuk oleh otoritas, termasuk bagian dari anggota Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI). Pertimbangan diberikan kepada perwakilan yang langsung berkaitan dengan kegiatan pengujian pangan;

4.1.3 Perwakilan dari Sekretariat Nasional yang menyediakan dukungan pada Sekretariat Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI);

4.1.4 Pengawas, berasal dari badan pemerintah yang menangani peraturan keamanan pangan;

4.1.5 Nara sumber dan tenaga ahli yang disahkan oleh pimpinan perwakilan dari KLPPI untuk memberikan masukan teknis.

4.2 KLPPI dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk memberi masukan dan memfasilitasi diskusi teknis;

4.3 KLPPI dapat membentuk Technical Working Group untuk melaksanakan tugas yang spesifik.


5. Ketua dan Wakil Ketua

5.1 Ketua dan Wakil Ketua pertama kali ditunjuk melalui musyawarah semua anggota. Wakil Ketua akan menggantikan Ketua pada akhir tahun kedua disertai dengan penunjukan Wakil Ketua yang baru;

5.2 Ketua dan Wakil Ketua tidak dari satu kementerian atau lembaga terkait yang sama;

5.3 Ketua harus hadir pada setiap pertemuan dan menjamin bahwa semua keputusan yang diambil berdasarkan konsensus;

5.4 Jika Ketua tidak dapat hadir, maka Wakil Ketua bertanggungjawab untuk menggantikan tugas dari Ketua;

5.5 Masa jabatan untuk Ketua dan Wakil Ketua adalah 2 (dua) tahun.


6. Pertemuan dan Laporan

6.1 Pertemuan rutin diadakan minimal 1 kali setahun;

6.2 Rapat harus dihadiri oleh anggota KLPPI dan/atau wakilnya secara quorum (50%+1).

6.3 Pertemuan diadakan bersamaan dengan Pertemuan Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI);

6.4 Pertemuan dapat diadakan atas permintaan dan persetujuan anggota KLPPI;

6.5 Sebelum melaksanakan pertemuan, sekretariat mengedarkan draft agenda yang akan dibahas untuk mendapatkan masukan;

6.6 Ketua harus melaporkan pada pertemuan Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) terkait keputusan yang dibuat selama pertemuan KLPPI