Prosedur Penunjukan Laboratorium Rujukan

Diposting tanggal: 17 Mei 2017

1.     Acuan    
Panduan Penunjukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (PP-LRPPI)
Panduan Pembentukan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (PP-KLPPI)

2.    Tujuan
Prosedur ini dibuat sebagai petunjuk dalam penunjukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) 

3.    Ruang Lingkup
Prosedur ini merupakan tata kerja penetapan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) 

4.    Tanggung Jawab
4.1. Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan verifikasi permohonan dan pemberian rekomendasi kepada calon Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI).

4.2. Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) bertanggungjawab terhadap penetapan dan pengesahan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) berdasarkan rekomendasi KLPPI.

5.    Uraian
5.1. Pengajuan Permohonan
5.1.1. Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyusun rencana penetapan LRPPI termasuk ruang lingkup pengujian dan prioritasnya.

5.1.2.  JLPPI menginformasikan rencana penetapan LRPPI kepada Kementerian atau lembaga terkait.

5.1.3. Kementerian atau lembaga terkait menginformasikan kepada laboratorium pengujian pangan yang berada di bawah kewenangannya untuk diusulkan/mengusulkan menjadi calon laboratorium rujukan nasional (LRPPI).

5.1.4. Laboratorium pengujian pangan tersebut mengajukan permohonan kepada Kementerian atau lembaga terkait dengan mengisi format usulan calon LRPPI dan melampirkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

5.1.5. Kementerian atau lembaga terkait mengajukan laboratorium pengujian pangan yang telah melengkapi berkas permohonan calon LRPPI kepada Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) yang berada di bawah JLPPI.

5.2. Verifikasi Permohonan Calon LRPPI
5.2.1. KLPPI membentuk Panel Pakar sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang menjadi prioritas.

5.2.2. Panel Pakar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dokumen permohonan calon LRPPI sesuai dengan checklist verifikasi. Apabila diperlukan, Tim Panel pakar dapat melakukan verifikasi lapangan (on-site assesmen) ke laboratorium pengujian pangan yang diajukan menjadi calon LRPPI.

5.2.3.  Panel Pakar menyusun laporan hasil verifikasi.

5.2.4. Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan, maka Panel Pakar memberikan rekomendasi penunjukan calon LRPPI kepada laboratorium pengujian pangan tersebut. 

5.2.5. Jika hasil verifikasi belum memenuhi persyaratan, maka Kementerian atau lembaga terkait dapat memerintahkan kepada laboratorium pengujian pangan tersebut untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan atau mengajukan laboratorium pengujian pangan lain yang berada di bawah wewenangnya sebagai pengganti dan proses verifikasi diulang kembali.

5.3. Penetapan LRPPI 
5.3.1. KLPPI melakukan rapat evaluasi akhir untuk membahas hasil verifikasi Panel Pakar dan menetapkan daftar laboratorium pengujian pangan yang direkomendasikan menjadi LRPPI.

5.3.2. JLPPI menetapkan LRPPI sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan rekomendasi KLPPI.

6.    Dokumen Terkait
Format Usulan Calon LRPPI
Checklist Verifikasi Calon LRPPI