BERANDA
PROFILE
» Sejarah JLPPI
» Struktur Organisasi
» Prosedur Penunjukan LRPPI
» Panduan Penunjukan LRPPI
» Panduan Pembentukan KLPPI
» Panduan Pembentukan Panel Pakar
LAB. ACUAN
AFTLC
AGENDA
LAB.PANGAN
» Database
» Pencarian
ARTIKEL
REGULASI
BAHAN ACUAN
LINK
» BBPMSOH
» BBP4B4B-KP
» Direktorat Kesehatan Masyarakat dan Paska Panen
» BPMPP
» PT. MBRIO
» BSN
» KAN
» BBIA
» Biogen
,
, - WIB
Diposting oleh :
Kategori:
- Dibaca:
1
kali
PROSEDUR PENUNJUKAN LABORATORIUM RUJUKAN PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Pertemuan Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan di PPMB
Harmonisasi Batas Minimal Pestisida Pestisida Melalui EWG-MRLs ASEAN
Komite CODEX Untuk Kontaminan Pangan
Indonesia Mengikuti Sidang Ke-11 ACCSQ PFPWG Di Manila
Regulasi
Kepmenperin No. 805 Th. 2019
SK Kepengurusan JLPPI 2018-2020
Per. BPOM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan
Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 Tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mik
Statistik User
Pengunjung hari ini
: 162
Total pengunjung
: 281657
Hits hari ini
: 227
Total Hits
: 661570
Pengunjung Online
: 4