Jumat, 13 September 2019 - 13:17:12 WIB
LRPPI Kemasan Pangan
Diposting oleh : LRPPI Kemasan Pangan
Kategori: Profil LRPPI - Dibaca: 3934 kali

Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) merupakan salah satu Balai besar di bawah Badan Pengembangan dan Penelitian Industri Kementerian  Perindustrian yang Mempunyai tupoksi di bidang Kimia dan Kemasan. Berdasarkan tupoksi tersebut, maka BBKK melakukan pengujian yang mencakup pengujian di bidang kimia dan kemasan.

Pengujian kemasan yang dilakukan di BBKK meliputi pengujian kemasan Transport, Kemasan Bahan dan Migrasi kemasan Pangan. Pada tanggal 10 September tahun 2018 BBKK telah ditetapkan sebagai LABORATORIUM RUJUKAN PENGUJIAN KEMASAN PANGAN oleh Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia dengan lingkup sebagai berikut:

1. Pengujian kemasan pangan dengan jenis material PP (Polipropilen) untuk parameter :

  • Logam berat termigrasi Pb, Cd, Hg dan Cr6+ dengan menggunakan simulant asam asetat 4%
  • Migrasi fraksi ekstrak n-heksan pada suhu refluks
  • Migrasi fraksi terlarut ksilen pada suhu 25°C

2. Pengujian kemasan pangan dengan jenis material PE (Polietilen) untuk parameter :

  • Logam berat termigrasi Pb, Cd, Hg dan Cr6+ dengan menggunakan simulant asam asetat 4%
  • Migrasi fraksi ekstrak n-heksan pada suhu 50°C
  • Migrasi fraksi terlarut xilen pada suhu 25°C

3. Pengujian Struktur Laminat (Multilayer) untuk parameter :

  • Logam berat termigrasi Pb, Cd, Hg dan Cr6+ dengan menggunakan simulant asam asetat 4%
  • Fraksi larut kloroform dari ekstrak total tidak menguap setelah kontak dengan air suling pada suhu 121°C selama 2 jam.

 

Pengujian migrasi kemasan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK 03.1.23.07.11.6664  Tahun 2011  tentang Pengawasan Kemasan Pangan.

Perka BPOM tersebut berisi positif list dan Negatif list untuk zat kontak pangan yang digunakan dalam kemasan pangan plastik , kemasan pangan logam serta kemasan pangan karet (Lampiran 2A). Selain itu juga terdapat pengujian untuk jenis bahan yang digunakan sebagai kemasan pangan yang dilengkapi dengan syarat mutu untuk masing-masing parameter (Lampiran 2B) serta Lampiran untuk tipe pangan dan kondisi penggunaan kemasan pangan (Lampiran 2C).

Peraturan Kepala BPOM tahun 2011 ini kemudian dilengkapi oleh Peraturan Kepala BPOM No. 16 Tahun 2014 yang mana pada perka tahun 2014 ini lebih menitik beratkan pada simulan yang digunakan serta kondisi pada saat pengujian.

Pada tanggal 26 Juli 2019, Kepala BPOM menetapkan kembali  Peraturan BPOM     No. 20 Tahun 2019 tentang kemasan Pangan dan Kemasan Pangan yang beredar wajib menyesuaikan dengan Peraturan tersebut paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini diundangkan. Pada Peraturan yang terbaru tersebut, untuk parameter pengujian  kemasan pangan jenis plastik sudah dibedakan menjadi Resin dan Artikel. Kemudian Selain Logam Berat Termigrasi Pb, Cd, Hg dan Cr6+, Untuk semua kemasan Pangan jenis plastikdipersyaratkan pengujian Migrasi total dengan merujuk pada lampiran IV poin 2.5 dimana pengujian dilakukan berdasarkan pada produk yang akan dikemas, suhu pengunaan dan lama kontak produk dengan kemasan.

Jenis kemasan pangan berbahan kertas terdapat  penambahan parameter uji, dimana  di Peraturan sebelumnya hanya dipersyaratkan Logam Berat Termigrasi Pb, Cd, Hg dan Cr6+ dan migrasi total, sedangkan pada peraturan yang terbaru ini terdapat penambahan paramater kandungan formaldehida, kandungan pentaklorofrnol serta migrasi senyawa ftalat (DBP, DEHP, Total (DIDP+DINP) mengacu pada SNI Kertas dan akarton untuk Kemasan pangan (SNI 8218:2015).

Saat ini laboratorium uji Balai Besar Kimia dan Kemasan juga sudah memiliki kemampuan untuk pengujian kemasan pangan sesuai dengan Peraturan BPOM     No. 20 Tahun 2019.