Senin, 28 Oktober 2019 - 09:37:03 WIB
Analisis Mikotoksin di BBIA
Diposting oleh : LRPPI Mikotoksin pada Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan
Kategori: Lab.Acuan - Dibaca: 2430 kali

Berdasarkan SK Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia tentang Penetapan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) No. 01/KLPPI/KEP/09/2018, Balai Besar Industri Agro (BBIA)-Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) ruang lingkup cemaran mikotoksin dalam pangan dan bahan baku pangan pada pertemuan anggota JLPPI tanggal 14 September 2018 di Hotel Alila, Jakarta

Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor No. 39/M-IND/PER/6/2006, tugas pokok fungsi Balai Besar Industri Agro “BBIA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerjasama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industri agro sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.” Dalam bidang pengujian, BBIA memberikan jasa layanan yang prima kepada masyarakat, salah satu fokus pengujiannya yaitu melakukan analisis pengujian mikotoksin.

Mikotoksin adalah senyawa toksik yang diproduksi secara alami oleh jenis jamur tertentu. Jamur yang dapat menghasilkan mikotoksin menyerang bahan makanan seperti sereal, buah kering, kacang-kacangan, dan rempah-rempah. Pertumbuhan jamur dapat terjadi baik sebelum panen atau setelah panen, atau selama penyimpangan. Dan karena infeksi jamur pada tanaman ini, mikotoksin muncul dalam rantai makanan.

Beratus jenis mikotoksin yang berbeda telah teridentifikasi, tetapi mikotoksin yang paling umum dan menjadi perhatian karena berpengaruh pada kesehatan manusia dan ternak adalah aflatoksin, ochratoxin A, nivalenol/ deoxynivalenol, patulin, funonisins, zearalenone. 

Paparan mikotoksin dapat terjadi baik secara langsung dengan makan makanan yang terinfeksi atau secara tidak langsung dari hewan yang diberi makan pakan yang terkontaminasi, contohnya susu. Kebanyakan mikotoksin stabil secara kimia dan bertahan dalam pemrosesan makanan. Mikotoksin dapat menyebabkan berbagai efek kesehatan yang serius bagi manusia dan ternak. Efek apabila terpapar mikotoksin berkisar keracunan akut hingga efek jangka panjang seperti defisiensi imun dan kanker.

Regulasi Mikotoksin di Indonesia yaitu mengacu pada BPOM No. 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan. Dalam mendukung regulasi pemerintah, BBIA memiliki kemampuan dalam pengujian : Aflatoksin B1, B2, G1, G2, M1, Okratoksin-A, Deoksinivalenol dan Patulin dengan metode acuannya adalah SNI, ISO, AOAC. Metode uji yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Ekstraksi sampel
  2. Clean up menggunakan Immunoaffinity Column
  3. Analisa menggunakan HPLC dengan detector Fluorescence atau PDA
  4. Untuk Aflatoksin B1, B2, G1, G2, derivatisasi menggunakan Kobra Cel.

Komoditi yang dapat diuji di BBIA terkait mikotoksin  adalah : rempah-rempah, kacang-kacangan, tepung beras, tepung maizena, tepung terigu, kecap manis, kecap asin, kopi instan, kopi bubuk, biji kopi, susu bubuk, susu cair, biskuit dan mie basah.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Balai Besar Industri Agro

Jl. Ir. H. Juanda No.11 Bogor

Telpon : 0251 - 8324068 Faksimil : 0251 - 8323339

e-mail : cabi@bbia.go.id