PERANAN LABORATORIUM DALAM PENINGKATAN DAYA SAING EKSPOR PRODUK RAJUNGAN DISEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Diposting oleh : LRPPI Mikrobiologi dalam Ikan dan Produk Ikan
Kategori: Artikel - Dibaca: 1666 kali
Rajungan (Foto Koleksi BUSKIPM, 2019)
Lebih dari tiga dekade terjadi perkembangan teknologi penangkapan dan budidaya perikanan, disebabkan oleh adanya permintaan dan kebutuhan pasar/ konsumen yang mendorong laju pertumbuhan produksi dan perdagangan komoditi perikanan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, ketertelusuran produk menjadi salah satu persyaratan yang ditentukan dalam menjamin kualitas dan keamanan produk perikanan. Ketertelusuran merupakan bagian utama dalam industry perikanan terutama dalam perdagangan internasional dimana tuntutan konsumen menjadikan dasar dalam pemenuhan produk perikanan baik yang berasal dari tangkapan maupun budidaya. Kesadaran konsumen untuk memastikan produk yang mereka konsumsi berasal dari sumber daya alam yang berkelanjutan (sustainable source) atau merupakan produk hasil budidaya yang menerapkan prinsip ramah lingkungan (eco friendly) menjadikan produsen produk perikanan harus mampu menjamin ketertelurusan produk disamping proses produksi, transportasi dan penyimpanan produk perikanan tersebut juga terjamin kualitas dan keamanannya. Komisi Codex Alimentarius (2004) mendefinisikan ketertelurusana atau penelusuran produk adalah kemampuan untuk menelusuri perjalanan pangan dari tahapan produksi, prosesing hingga distribusinya. Dalam sistem jaminan pangan yang semakin kompetitif, ketertelusuran menjadi alat utama dalam penanganan masalah keamanan pangan, jaminan mutu/ kualitas, pencegahan risiko, dan kepercayaan konsumen. Ekonomi fraud adalah tindakan-tindakan ilegal atau kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis diantaranya salah label, pengurangan berat, jenis yang tidak sesuai label, ukuran yang tidak sesuai dan adanya penambahan bahan yang salah. Salah satu issue utama terkait dengan seafood fraud pada beberapa produk perikanan adalah autentifikasi produk yang diragukan seperti ketidaksesuaian pelabelan dengan isi ataupun adanya pencampuran dengan jenis lain (bernilai ekonomi lebih rendah) untuk menurunkan biaya produksi. Dalam kasus pencampuran produk ini konsumen mengalami kerugian karena mereka membayar mahal untuk produk yang tidak semestinya. Disamping kerugian ekonomi, seafood fraud juga dapat berdampak pada kesehatan konsumen yang memiliki riwayat allergen pada beberapa jenis ikan/ produk seafood (https://sustainablefisheries-uw.org/seafood-fraud-oceana/).
Negara berkembang berkontribusi besar hingga 50% pada pasar global untuk ekspor produk perikananannya. Indonesia sebagai sebagai eksportir utama seafood ke AS, bersaing dengan negara-negara pengekspor produk sejenis dari kawasan Asia. Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) mencatat ekspor rajungan mengalami peningkatan tipis dari 15.800 ton pada 2017 menjadi 16.300 ton pada 2018 (https://ekonomi.bisnis.com/read/20190410/99/909911/ ekspor-rajungan-2018). Regulasi importasi di AS menetapkan Seafood Import Monitoring Programe (SIMP) merupakan standar yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk masuknya produk perikanan tertentu seperti rajungan (blue crab), Atlantic cod, king crab, kakap merah (red snapper), ikan pedang (swordfish) dan ikan Tuna mulai per 1 Januari 2018 (KKP, 2018). SIMP menetapkan persyaratan impor seafood tertentu oleh AS untuk mencegah masuknya makanan laut yang ditangkap melalui praktek illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing atau tanpa pencatatan yang sesuai (seafood fraud). AS merupakan pasar terbesar produk seafood Indonesia dengan nilai impor US $1,8 miliar atau sekitar 40% dari total produk perikanan Indonesia, dimana produk rajungan berkontribusi sekitar US $200 juta (https://surabaya.bisnis.com/read/20180621/ 452/807865/ekspor-rajungan). Ketertelusuran merupakan salah satu persyaratan SIMP khususnya pada produk rajungan. Produk rajungan (blue crab) dalam kemasan adalah salah satu produk yang berpotensi mengalami seafood fraud dimana produk tersebut rawan dicampur dengan kepiting bakau (mud crab). Untuk memastikan tidak adanya seafood fraud pada produk rajungan kemasan tersebut maka ketertelusuran produk sangat diperlukan. Dalam upaya memperjuangkan pembebasan bea masuk rajungan ke US, Dirjen Penguatan Daya Saing KKP Rifki Efendi Haridijanto meminta pengusaha untuk mengutamakan pemenuhan syarat ketertelusuran sejak dari titik penangkapan hingga titik masuk ke AS (. Berdasar hasil pertemuan pihak KKP dengan US Trade Representatives (USTR), aspek ketertelusuran SIMP dipandang sangat penting karena jika SIMP tidak bias dipenuhi maka akan terjadi penolakan pada produk yang diekspor ke AS. Ketertelusuran produk rajungan dapat dilakukan dengan pengujian berbasis biologi molekuler, yaitu dengan mendeteksi DNA rajungan dan DNA kepiting sebagai fraud (kontaminan). Pada umumnya ketertelusuran produk perikanan dilakukan melalui analisa DNA. Analisa DNA dengan sekuensing ini memerlukan waktu dan biaya yang tidak murah, sehingga diperlukan metoda yang lebih cepat, efisien dan terjangkau.
Hasil Analisa DNA Rajungan dengan PCR (Foto Koleksi BUSKIPM, 2019)
Laboratorium Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian ketertelusuran produk perikanan berbasis DNA. Laboratorium BUSKIPM dilengkapi dengan peralatan penunjang pengujian untuk analisa DNA berupa mesin PCR dan mesin sekuensing. Deteksi rajungan dan kepiting dapat menggunakan primer spesifik untuk membedakan kedua jenis species tersebut berdasarkan sekuen DNAnya. Dengan pelacakan DNA menggunakan primer spesifik, maka waktu pengujian menjadi lebih cepat, spesifik dengan biaya yang lebih terjangkau. Deteksi rajungan dan kepiting dengan PCR dapat membantu Unit Pengolahan Ikan dalam melakukan skreening produk rajungan dari supplier untuk memastikan bahwa produk rajungan tersebut tidak dikontaminasi dengan produk kepiting. Dengan adanya kepastian penelusuran produk asal maka, kualitas produk rajungan kaleng kita dapat memenuhi standar SIMP untuk tujuan ekspor ke negara AS.
Contoh Produk Rajungan Olahan (Foto http://www.lacrawfish.com)
- Analisis Mikotoksin di BBIA
- Peresmian Gedung Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi dalam Acara Satu Abad BBIA Berkarya
- Sosialisasi Kepmen no 21/KEPMEN-KP/2019 dan Penyusunan Kepmen tentang Penetapan Kepengurusan dan Keanggotaan JLPPI-KP
- Bimbingan Teknis Pengujian Residu Pestisida
- Workshop Pengembangan Laboratorium Residu Pestisida: Tindak Lanjut Hasil Uji Profisiensi