Selasa, 29 Oktober 2019 - 08:47:05 WIB
User Acceptance Testing SIPOPON
Diposting oleh : LRPPI Cemaran Logam dan Mineral pada Pangan Olahan
Kategori: Kegiatan - Dibaca: 1744 kali

Jumat tanggal 25 Oktober 2019, Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makananan Nasional atau biasa disebut dengan PPPOMN yang merupakan satuan kerja di dibawah naungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), melaksanakan kegiatan user acceptance testing SIPOPON, tentunya kegiatan ini menandakan sebuah kemajuan menuju peningkatan layanan publik di PPPOMN. 

Apa itu user acceptance testing SIPOPON? Untuk menjelaskan kalimat ini, tentunya kita harus memisahkan mejadi dua, user acceptance testing dan SIPOPON, mari kita menuju ke pengertian user acceptance testing sebelum menjelaskan tentang apa itu SIPOPON yang merupakan suatu terobosan layanan publik di instansi kami. User acceptance testing atau biasa disingkat dengan UAT merupakan pengujian tahap akhir pada serangkaian pengujian yang dilakukan dalam pengembangan sebuah aplikasi (software), mungkin istilah ini sudah biasa dikalangan para developer software yang terbiasa dengan “coding”, namun tentunya bagi orang yang “hanya” sebagai pengguna aplikasi tentunya hal ini masih sangat asing, jadi UAT adalah suatu proses kegiatan untuk menguji suatu aplikasi yang dilakukan oleh pengguna akhir untuk mengetahui bahwa aplikasi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan. Setelah kegiatan UAT ini, maka tahapan selanjutnya adalah sosialisasi aplikasi SIPOPON sebelum dilakukannya implementasi aplikasi, sehingga kegiatan UAT ini berada 2 tahap sebelum aplikasi ini di diluncurkan.

Bagaimana? Sudah ada gambarankan tentang UAT, baiklah kita menuju ke SIPOPON, jadi SIPOPON adalah kependekan dari Sistem Informasi Pelayanan Otomatisasi PNBP Online yang merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh PPPOMN bersama Pusat Data dan Informasi Badan POM. SIPOPON merupakan sebuah aplikasi berbasis web, dimana keunggulan dari aplikasi ini, pengguna tidak perlu meng-install SIPOPON di gadget-nya, jadi cukup dengan memasukan domain SIPOPON ke URL web browser dan klik tombol enter di gadget, lalu: “selamat datang” di SIPOPON.

Dalam aplikasi SIPOPON terdapat semua layanan yang disediakan oleh PPPOMN, meliputi jasa provider uji profisiensi, penjualan baku pembanding (reference material), penjualan kultur mikroba serta penjualan hewan percobaan. Keunggulan lainnya pada aplikasi SIPOPON ini adalah terkoneksinya SIPOPON dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) milik Kementerian Keuangan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa layanan PPPOMN tidak perlu repot lagi datang kekantor kami untuk urusan administrasi pengajuan/permintaan layanan maupun pembayaran, karena SIPOPON dapat men-generate billing code secara otomatis dan pengguna layanan dapat membayar jasa layanan sesuai dengan billing code tersebut melalui internet banking, tokopedia, bukalapak, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), EDC (Electronic Data Capture) atau teller bank, pengguna layananpun tidak perlu lagi melakukan konfirmasi pembayaran karena secara otomatis SIPOPON akan “mengetahui” bahwa tagihan pengguna layanan sudah dibayarkan.

Pada kegiatan UAT SIPOPON tersebut selain dihadiri oleh Pusat Data dan Informasi, Badan POM, selaku pengembang SIPOPON juga dihadiri oleh  stakeholders, diantaranya:

  1. Balai Besar POM di Jakarta, selaku perwakilan pengguna SIPOPON di lingkup internal Badan POM;
  2. POLTEKKES Jakarta II, selaku perwakilan pengguna SIPOPON di lingkup mahasiswa/universitas;
  3. PT. Garuda Food, selaku perwakilan pengguna SIPOPON di lingkup perusahaan swasta bidang makanan dan minuman;
  4. PT. Pfizer indonesia, selaku perwakilan pengguna SIPOPON di lingkup perusahaan swasta bidang obat;
  5. PT. Saraswanti Indo Genetech, selaku perwakilan pengguna SIPOPON di lingkup perusahaan swasta bidang jasa pengujian;
  6. PT. Embrio Biotekindo, selaku perwakilan pengguna SIPOPON di lingkup perusahaan swasta bidang jasa pengujian.

Setelah UAT ini kita akan  jumpa di acara sosialisasi SIPOPON yang tentunya menandakan 1 tahap lagi menuju peluncuran SIPOPON.