Senin, 11 November 2019 - 14:58:43 WIB
KETERANGAN HALAL PADA LABEL KEMASAN PANGAN
Diposting oleh : LRPPI Cemaran Logam dan Mineral pada Pangan Olahan
Kategori: Artikel - Dibaca: 6598 kali

Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu setiap orang yang berada diwilayah negara kesatuan republik Indonesia berkewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia, baik itu pejabat maupun rakyat biasa, tanpa terkecuali.

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia berdasarkan undang-undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Berdasarkan hierarki tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan peraturan perundang-undangan yang paling dasar, oleh sebab itu UUD 1945 dijadikan sebagai acuan bagi aturan-aturan yang berada diatasnya.

Salah satu isi dari UUD 1945, pada pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dijelaskan bahwa, agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong hu Cu (Confusius), namun hal ini tidak berarti bahwa agama-agama lain selain yang disebutkan diatas, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia, mereka tetap mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah seperti yang diberikan oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

Menurut data yang ada di www.indonesia.go.id, mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, dimana terdapat lebih dari 207 juta muslim atau sekitar 87,2% penduduk Indonesia, urutan ke dua ditempati oleh agama Kristen Protestan sekitar 6,9%, lalu diikuti oleh agama Kristen Katolik sekitar 2,9%, agama Hindu sekitar 1,7%, agama Budha sekitar 0,7%, dan agama Khong hu cu sekitar 0,05%.

Dengan keberagaman agama yang ada di Indonesia, maka negara harus hadir untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk dapat beribadat dan menjalankan setiap ajaran agama dan kepercayaannya, salah satunya dengan memberikan perlindungan agar tercipta rasa aman, tenang, dan tentram dalam menjalankan aktivitas keagamaannya.

Salah satu perlindungan yang diberikan oleh negara kepada umat muslim di Indonesia menurut undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang pangan adalah memberikan keterangan tentang halal pada label di kemasan pangan, keterangan tentang kehalalan untuk suatu produk pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam agar terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal (haram).

Pencantuman keterangan halal pada label kemasan pangan pada dasarnya bersifat sukarela, namun apabila memproduksi atau memasukkan produk pangan ke dalam wilayah Indonesia dengan maksud untuk diperdagangkan dan menyatakan atau mengklaim bahwa produk tersebut halal bagi umat Islam, maka wajib mencantumkan keterangan halal atau tulisan halal pada label kemasan produk tersebut, hal ini untuk menghindarkan timbulnya keraguan di kalangan umat Islam yang ada di Indonesia terhadap kebenaran pernyataan halal pada produk tersebut.

Yang dimaksud dengan makanan halal menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.82/MENKES/SK/I/1996 tentang pencantuman tulisan “halal” pada label makanan adalah semua jenis makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang/haram dan atau yang diolah/diproses menurut hukum agama Islam, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, yang dimaksud dengan pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.

Tulisan keterangan halal yang dicantumkan pada label kemasan pangan menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.82/MENKES/SK/I/1996, harus ditulis dengan huruf Arab dan huruf latin berwarna hijau disertai tanda pengenal di dalam suatu garis kotak yang berwarna hijau.

 

Contoh produk yang diberikan keterangan halal pada label kemasannya

Terkait penulisan keterangan halal pada label kemasan pangan, menurut peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, bahwa label harus memuat salah satunya adalah keterangan halal bagi yang dipersyaratkan dan asal usul bahan pangan tertentu, dimana yang dimaksud dengan pangan olahan disini adalah, makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Keterangan halal bagi yang dipersyaratkan yaitu pangan olahan yang diproduksi atau di impor dalam bentuk kemasan eceran dengan tujuan untuk diperdagangkan, donasi atau program pemerintah di dalam wilayah Indonesia, wajib mencantumkan keterangan halal pada label kemasan apabila mendapatkan sertifikat halal, serta wajib mencantumkan keterangan tidak halal apabila diproduksi dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, hal ini merupakan amanah dari undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk, dimana sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama, berdasarkan keputusan penetapan halal produk yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Produk luar negeri yang diimpor ke Indonesia yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari negara asalnya, tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya lagi, selama sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan antara Indonesia dengan negara asalnya, namun sertifikat halalnya wajib diregistrasikan ke BPJPH sebelum produk tersebut diedarkan di dalam wilayah Indonesia.

Keterangan label kemasan terkait halal yang berhubungan dengan alkohol pada peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018, bahwa pangan olahan yang ditambahkan alkohol wajib mencantumkan kadar alkohol, kecuali tidak terdeteksi pada produk akhir atau telah memiliki sertifikat halal, dalam hal pangan olahan berupa minuman beralkohol dan nama jenisnya tidak tercantum dalam kategori pangan, pada label kemasan dicantumkan keterangan ”MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A/B/C”.

Pada label kemasan minuman beralkohol, wajib dicantumkan tulisan
peringatan, berupa:

  1. “MINUMAN BERALKOHOL”
  2. “Mengandung Alkohol ± … % v/v”
  3. “DI BAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM”.

Keterangan label kemasan terkait halal yang berhubungan dengan mengandung bahan berasal dari babi pada peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018, bahwa pangan olahan yang mengandung bahan berasal dari babi (dapat berupa gelatin, gliserin, enzyme, lemak, collagen, colostrum, embryo extract, blood extract, hydrolyzed haemoglobin, keratin, hair extract, placenta, protein, thymus extract, thymus hydrolisate, stomach extract, minyak, lemak reroti (shortening), pengental, pengemulsi, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida) wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.

 

Contoh produk yang diberikan keterangan mengandung babi pada label kemasannya

Dalam hal pangan olahan melalui proses pembuatan yang bersinggungan dan/atau mengunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi, pada label harus dicantumkan keterangan berupa tulisan berwarna merah dalam kotak dengan warna merah di atas dasar putih “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi” dan gambar babi.

 

Contoh produk yang diberikan keterangan pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi pada label kemasannya.

 

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan

Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan

Penetapan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

Peraturan Menteri Perdagangan N0.20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Keputusan Menteri Agama R.I. No.518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal

Keputusan Menteri Kesehatan No.82/MENKES/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Label Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Klaim dalam Label dan Iklan Pangan Olahan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 Tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.HK.00.05.52.4321 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan

www.indonesia.go.id, diakses pada tangggal 01 Nopember 2019