Selasa, 12 November 2019 - 13:48:52 WIB
Tantangan dalam Pengujian Pangan Produk Rekayasa Genetik
Diposting oleh : LRPPI GMO dan DNA Spesifik Spesies pada Pangan Olahan
Kategori: Artikel - Dibaca: 2171 kali

Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) didefinisikan sebagai pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan, dari proses rekayasa genetik. Pangan PRG diproduksi dan dipasarkan di berbagai negara untuk menjawab tantangan ketahanan pangan dunia (1). Indeks ketahanan pangan dapat dinilai dari empat variabel yaitu affordability (keterjangkauan), availability (keterjangkauan), quality and safety (kualitas dan keamanan) (2).

Sejak tahun 1996, pangan PRG seperti: jagung, kedelai, kanola dan kentang telah tersedia di pasaran internasional. Namun kehadiran pangan PRG masih mengundang kekhawatiran akan menimbulkan risiko terhadap kesehatan jika mengkonsumsinya, misalnya alergi, adanya transfer gen, dan kemungkinan timbulnya penyakit (kanker,AIDS dan flu). Oleh karena itu, kemungkinan munculnya risiko perlu diminimalkan melalui pengkajian yang dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) (3).

Agar dapat beredar, PRG harus terlebih dahulu lolos pengkajian keamanan hayati yaitu aman lingkungan, pangan, dan pakan. Pihak yang memasukkan PRG ke dalam wilayah Indonesia dan telah memperoleh sertifikat keamanan hayati PRG, akan dikenakan persyaratan pencantuman label PRG pada kemasan untuk produk terkemas atau melampirkan surat pernyataan PRG untuk produk dalam bentuk curah atau tidak dikemas (4).

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan PRG yang mengandung paling sedikit 5% (lima persen) kandungan asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA) PRG wajib mencantumkan keterangan tentang pangan PRG pada label berupa tulisan “PRODUK REKAYASA GENETIK”(5). Peraturan pelabelan ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mendapatkan informasi serta memilih produk yang akan dibeli atau dikonsumsi, termasuk produk PRG dan turunannya (6).

Di Indonesia, sampai saat ini sudah ada 31 (tiga puluh satu) event spesifik dari 6 (enam) komoditas Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang sudah mendapatkan Persetujuan Keamanan Pangan PRG (Sertifikat keamanan pangan PRG) (Tabel 1.).

Tabel 1.          Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang Sudah Mendapatkan Sertifikat Keamanan Pangan PRG (7)

 

No

Komoditas

Event Spesifik

No

Komoditas

Event Spesifik

1

Ice Structuring Protein (ISP)

 

17

Jagung

MZHG0JG

2

Jagung

MON 89034

18

Kanola

DP73496

3

Jagung

NK 603

19

Kedelai

GTS 40-3-2

4

Jagung

MIR 162

20

Kedelai

MON 89788

5

Jagung

GA 21

21

Kedelai

MON 87701

6

Jagung

Bt 11

22

Kedelai

MON 87705

7

Jagung

MIR 604

23

Kedelai

MON 87769

8

Jagung

3272

24

Kedelai

MON 87708

9

Jagung

TC 1507

25

Kedelai

305423

10

Jagung

MON 87427

26

Kedelai

SYHT0H2

11

Jagung

MON 87460

27

Kedelai

MON 87751

12

Jagung

MON 87411

28

Kentang Katahdin

SP951

13

Jagung

MON 810

29

Tebu

NXI-1T

14

Jagung

MON 88017

30

Tebu

NXI-4T

15

Jagung

MZIR098

31

Tebu

NXI-6T

16

Jagung

5307

 

 

 

Dalam pengawasan peraturan pelabelan pangan PRG dibutuhkan metode pengujian yang sensitif dan akurat. Pengujian kualitatif untuk mendeteksi keberadaan PRG dapat dilakukan menggunakan metode yang berbasis protein maupun metode berbasis DNA. Contoh pengujian berbasis protein adalah penggunaan Lateral Flow Strips. Kelebihan metode ini diantaranya biaya yang lebih murah dan cepat dalam mendeteksi keberadaan protein yang mengkode gen PRG yang disisipkan, sedangkan kekurangannya adalah metode ini tidak cocok bila digunakan untuk pangan olahan, selain itu metode pengujian berbasis protein masih kurang tersedia untuk semua event spesifik PRG. Pengujian PRG berbasis DNA yang umum digunakan adalah real time polymerase chain reaction (RTi PCR). Dibutuhkan biaya yang lebih mahal dan waktu yang lebih lama dalam pengujian berbasis DNA. Dengan melakukan skrining elemen dan konstruk spesifik terlebih dahulu akan dapat menekan biaya pengujian berbasis DNA, karena kita dapat menganalisa elemen dan konstruk spesifik yang terdapat dalam suatu kaset transgenik.Tantangannya adalah bila ada beberapa event dalam satu produk, maka metode multideteksi akan menekan biaya dan waktu pengujian.

Kuantifikasi PRG umumnya juga menggunakan metode RTi PCR. Namun metode ini membutuhkan CRM (Certified Reference Materials) dan kurva standar (Gambar 1.), sehingga membutuhkan biaya pengujian yang cukup besar. Kehadiran PCR generasi ke tiga yaitu digital PCR (dPCR) menjawab kekurangan dari RTi PCR dalam pengujian kuantifikasi PRG. Karena dPCR mampu melakukan kuantifikasi absolut tanpa CRM untuk kurva standar (8). Jika belum tersedia dPCR dan harus menggunakan RTi PCR, maka laboratorium dapat membeli CRM di JRC dan AOCS melalui https://crm.jrc.ec.europa.eu/e/4/How-to-order atau https://www.aocs.org/crm.

 

Gambar 1. Contoh Kurva Standar dalam Penguajian Kuantitatif Pangan PRG

Pustaka:

  1. http://standarpangan.pom.go.id/produk-standardisasi/produk-rekayasa-genetik#a-pendahuluan (diakses 5 Nopember 2019).
  2. http://bkp.pertanian.go.id (diakses 5 Nopember 2019).
  3. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/50/Klarifikasi-Penjelasan-tentang-Isu-Keamanan-Pangan-Produk-Rekayasa-Genetik.html (diakses 8 Nopember 2019).
  4. http://indonesiabch.menlhk.go.id/focus-group-discussion-pengawasan-pemasukan-produk-rekayasa-genetik-ke-dalam-wilayah-indonesia/ (diakses 5 Nopember 2019).
  5. http://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/2018/0._salinan_PerBPOM_6_Tahun_2018_tentang_PRG__join.pdf (diakses 5 Nopember 2019).
  6. Bahagiawati, Reflinur, dan Santoso, T.J. 2015. Teknik PCR Kualitatif untuk Deteksi Produk Rekayasa Genetika Jagung Event BT11 dan GA21 (Qualitative PCR Techniques for Detection of Genetically Modified Organism on Maize Event BT11 and GA21). Jurnal Agrobiogen Vol. 11 No. 2.
  7. http://standarpangan.pom.go.id/produk-standardisasi/produk-rekayasa-genetik (diakses 5 Nopember 2019).
  8. Demeke T & Dobnik. 2018. Critical Assessment of Digital PCR for The Detection and Quantification of Genetically Modified Organisms. Analytical and Bioanalytical Chemistry 410:4039–4050.

[Maria A.E.D.S]