Kamis, 14 November 2019 - 20:07:08 WIB
Persyaratan Tambahan Akreditasi Lab Pengujian Kimia Pangan
Diposting oleh : Sistem Harmonisasi Akreditasi, Badan Standardisasi Nasional
Kategori: Artikel - Dibaca: 1424 kali

Komite Akreditasi Nasional telah menerbitkan Persyaratan Tambahan Akreditasi Laboratorium Pengujian Kimia Pangan (KAN K-01.03). Dokumen KAN K-01.03 merupakan dokumen spesifik memuat penggolongan produk pangan sesuai matrixnya yang digunakan sebagai penunjang validasi/verifikasi metode khususnya untuk pengujian kimia. Penggolongan ini juga dapat digunakan sebagai acuan penulisan dalam ruang lingkup akreditasi.

Dokumen tersebut dapat digunakan oleh laboratorium dan asesor sebagai panduan dalam lingkup pengujian. Dengan adanya perubahan dalam persyaratan akreditasi salah satunya Persyaratan Tambahan Akreditasi Laboratorium Pengujian Kimia Pangan (KAN K-01.03) diharapkan KAN dapat selalu mempertahankan status pengakuan dan keberterimaan di tingkat regional dan internasional sehingga hasil penilaian kesesuaian dapat memberian kepercayaan terhadap masyarakat.

Dokumen terkait dapat dilihat di sini.