Jumat, 15 November 2019 - 16:04:16 WIB
IRADIASI PANGAN: Aplikasi dan Regulasi di Indonesia
Diposting oleh : Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi
Kategori: Artikel - Dibaca: 5448 kali

Dalam ekonomi global saat ini, banyak jenis makanan yang kita konsumsi pada suatu waktu dan tempat yang jauh dari makanan itu diproduksi. Untuk melindungi makanan tersebut selama proses transportasi dan penyimpanan, makanan bisa diawetkan dengan berbagai macam proses, baik dengan cara pendinginan, pengasapan, pengalengan, pengeringan, pemanisan, pengasinan, penambahan zat pengawet, maupun dengan teknologi iradiasi.

Iradiasi secara umum didefinisikan sebagai pemaparan suatu zat terhadap radiasi atau berbagai frekuensi1. Sementara iradiasi pangan menurut Perka BPOM No.3 Tahun 2018 adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas2.

Makanan apabila diiradiasi dengan dosis radiasi yang tepat, kemasan yang sesuai, serta proses produksi yang mengikuti GMP (Good Manufacturing Process) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) akan dapat mempertahankan kualitas dan memperpanjang masa simpan. Hal ini bisa menjadi solusi untuk permasalahan distribusi,  transportasi dan penyimpanan makanan.

Iradiasi tidak dapat digunakan sebagai pengganti praktik manufaktur yang baik (GMP). Produksi pangan utama masih harus dikelola dengan cara memastikan bahwa pangan aman dan mutu sesuai untuk konsumsi manusia. Kesesuaian terhadap Codex General Principles of Food Hygiene dan code tertentu komoditas tambahan praktik higienis, ditetapkan oleh Codex, mensyaratkan produsen untuk mengidentifikasi bahaya dan menerapkan langkah – langkah untuk melindungi sumber pangan dan mengendalikan kesehatan tanaman dan hewan1.

Iradiasi pangan sudah dipakai di lebih dari 60 negara di dunia dan didukung dengan regulasi di masing – masing negara3. Di Indonesia, regulasi iradiasi pangan tertuang di Undang – Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 pasal 80 dan 814. Secara lengkap regulasi tentang iradiasi pangan dijabarkan di Perka BPOM No. 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi yang mencakup 9 BAB yang terdiri dari:

BAB 1. Ketentuan Umum

BAB 2. Persyaratan

BAB 3. Tanggung Jawab Fasilitas Iradiasi

BAB 4. Keterangan Iradiasi

BAB 5. Pelabelan Pangan Iradiasi

BAB 6. Pengawasan

BAB 7. Sanksi Administratif

BAB 8. Ketentuan Peralihan

BAB 9. Ketentuan Penutup

            Penjelasan lengkap mengenai Jenis Pangan, Tujuan Iradiasi dan Dosis Serap maksimum tertuang di Lampiran 1 Perka BPOM No.3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi sedangkan untuk Bahan Kontak Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada proses iradiasi tertuang di Lampiran 2 Perka BPOM No.3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi.

Lampiran 1. Perka BPOM No.3 Tahun 2018

Lampiran 2. Perka BPOM No.3 Tahun 2018