Rabu, 11 Desember 2019 - 12:23:54 WIB
Workshop Laboratorium Acuan Residu Pestisida
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kegiatan - Dibaca: 1169 kali

direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit. Standalitu), Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan Workshop Laboratorium Acuan Residu Pestisida pada tanggal 9 Desember 2019 di Bogor. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Frida Adiati, memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Workshop Laboratorium Acuan Residu Pestisida tersebut. Dalam sambutannya, Direktur Standalitu menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan untuk mempresentasikan hasil Uji Profisiensi Residu Pestisida pada Beras Coklat, mengevaluasi penyelenggaraan Uji Profisiensi Residu Pestisida tahun 2019, serta membahas program Uji Profisiensi Residu Pestisida tahun 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan jejaring Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) bidang residu pestisida yang juga merupakan laboratorium peserta program uji profisiensi residu pestisida yang diselenggarakan oleh Dit. Standalitu pada tahun 2019, terdiri dari laboratorium pemerintah, BUMN, maupun swasta yang berasal dari pusat dan daerah. Dari 25 laboratorium peserta uji profisiensi residu pestisida, sebanyak 4 laboratorium melaporkan hasil uji untuk keseluruhan parameter (9 parameter uji). Hasil uji profisiensi, 86% peserta mendapatkan hasil Z-score Satisfactory dan sebanyak 18 laboratorium mendapatkan Satisfactory untuk semua hasil uji yang dilaporkan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebagian besar laboratorium peserta telah memiliki kinerja pengujian yang baik.

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Ibu Ratna Sariati, Kepala Seksi Standardisasi dan Mutu, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian. Dalam paparannya, Ibu Ratna Sariati menyampaikan bahwa konsumen menuntut pangan yang aman dan tuntutan ini juga menyebabkan adanya beberapa penolakan ekspor terhadap komoditi perkebunan Indonesia. Beberapa notifikasi penolakan ekspor terkait residu pestisida yang melebihi batas maksimum residu (BMR) yang ditentukan, antara lain pada komoditi pala, teh dan kakao. Tuntutan akan keamanan pangan ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan membutuhkan peran serta masyarakat untuk mewujudkannya.