Jumat, 17 April 2020 - 12:04:29 WIB
Pengembangan Metode Uji DNA Babi dengan PCR oleh Lab Rujukan BBIA
Diposting oleh : LRPPI Mikotoksin pada Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan
Kategori: Kegiatan - Dibaca: 2090 kali

Belakangan ini kesadaran dan kebutuhan pengujian pangan oleh masyarakat semakin meningkat. Tidak hanya kebutuhan pengujian untuk memastikan keamanan pangan, namun juga kebutuhan pengujian pangan halal. Pangan halal adalah makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, baik menurut jenis makanannya maupun cara memperoleh atau memprosesnya. Proses yang dimaksud disini adalah penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk pangan tersebut harus sesuai syariat Islam. Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi konsumen yang sangat membutuhkan kehadiran Laboratorium Pengujian yang mampu menyelenggarakan pengujian pangan halal.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan produk halal. Oleh karena itu pemerintah mendorong institusi atau lembaga pemerintah di bawahnya untuk dapat mengembangkan kemampuan dan kompetensi terkait pengujian dan sertifikasi produk halal termasuk pangan halal. Selain itu produk makanan dan minuman wajib melakukan proses sertifikasi halal.

BBIA sebagai salah satu laboratorium rujukan pengujian pangan Indonesia yang handal turut mendukung kebijakan pemerintah terkait pengujian pangan halal. Pada tahun 2019 ini, Laboratorium Rujukan BBIA telah melakukan pengembangan metode uji untuk mendeteksi DNA Babi pada produk pangan berbasis daging olahan, seperti bakso dan sosis menggunakan instrumen Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kegiatan pengembangan metode uji ini diawali dengan Training Analisis Real Time PCR oleh PT Genecraft. Training ini selain dimaksudkan untuk pengenalan cara pengoperasian instrumen PCR juga dimaksudkan untuk optimasi kondisi PCR sebelum dilakukan pengembangan dan validasi metode uji DNA Babi. Training diikuti oleh penyelia dan analis Laboratorium Mikrobiologi BBIA.

 PCR1

Penggunaan instrument pendukung PCR di BBIA

Setelah proses instalasi dan optimasi PCR dinyatakan siap digunakan, Laboratorium Mikrobiologi BBIA melakukan pengembangan metode yang diikuti dengan kegiatan validasi metode uji deteksi DNA Babi. Kegiatan validasi metode uji ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan metode uji yang dikembangkan valid dan handal untuk mendeteksi DNA Babi pada produk pangan berbasis daging olahan. Parameter validasi yang diperiksa mencakup Efisiensi Ekstraksi, Sensitivitas atau Limit of Detection (LOD), Spesifisitas (Selektifitas), False Negative and False Positive Rates (Presisi), dan Robustness/Ruggedness. Hasil validasi metode menunjukkan bahwa metode uji yang dikembangkan valid, spesifik, dan mampu mendeteksi DNA Babi pada produk pangan berbasis daging olahan dengan nilai limit deteksi hingga 0.01 ng/µL atau setara 10 pg/µL.

 PCR2

Penggunaan instrument pendukung PCR di BBIA

Keberhasilan Laboratorium Rujukan BBIA mengembangkan metode uji yang valid untuk deteksi DNA Babi pada produk pangan berbasis daging olahan menunjukkan bahwa BBIA siap dan kompeten untuk melakukan pengujian halal pangan terutama dalam hal deteksi DNA Babi. Pada tahun ini, pengujian DNA Babi menggunakan Real Time PCR juga diajukan ke dalam perluasan ruang lingkup akreditasi yang akan dilakukan asesmen tanggal 29-30 April 2020. Tentunya harapan kita pengujian DNA Babi ini dapat disetujui dan ditetapkan dalam ruang lingkup akreditasi Laboratorium Pengujian BBIA (LP-057-IDN) sehingga BBIA dapat terus memberikan sumbangsih untuk pengujian pangan Indonesia.

Oleh : Tim Penulis BBIA