Kamis, 23 April 2020 - 16:56:26 WIB
Keamanan Pangan selama Pendemi COVID 19
Diposting oleh : LRPPI Residu Pestisida
Kategori: Artikel - Dibaca: 956 kali

Image from pixabay

 

COVID 19 adalah penyakit saluran pernafasan yang menular melalui droplet yang berasal dari bersin atau batuk antara manusia. Hingga saat ini, tidak ditemukan kasus penularan melalui pangan dan/atau kemasannya. WHO juga menyatakan bahwa kemungkinan penularan COVID 19 melalui pangan dan/atau kemasannya sangat kecil bahkan tidak ada. Namun demikian, Covid 19 adalah jenis virus baru dengan jumlah data yang terbatas dan sifat virus yang belum diketahui. Oleh karenanya, industri pangan perlu melakukan berbagai tindakan pencegahan untuk meminimalisir resiko terjadinya penularan Covid 19 melalui pangan dan/atau kemasannya.

Berikut adalah rekomendasi WHO bagi industri pangan untuk mencegah penularan Covid 19 melalui pangan dan/atau kemasannya:

  1. Menerapkan Good Hygiene Practices (GHP), diantaranya dengan mencuci tangan dengan sabun (min 20 detik, sesuai rekomendasi WHO), menggunakan masker dan sarung tangan, melakukan etika batuk, membersihkan area kerja secara berkala (terutama bagian yang sering disentuh seperti gagang pintu), menghindari kontak dengan penderita dengan gejala batuk dan pilek, serta menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol.
  2. Pekerja sektor pangan (termasuk operator, maintenance, distribusi, petugas kebersihan dll)  perlu mengetahui secara spesifik mengenai gejala dan transmisi penularan Covid 19. Industri pangan dapat mengidentifikasi pekerja yang sakit dan mengijinkan mereka bekerja dari rumah jika memiliki gejala Covid 19. Selain itu, industri pangan dapat melakukan pelatihan maupun himbauan tertulis bagi karyawan untuk meningkatkan kesadaran pencegahan Covid 19.
  3. Physical Distancing di area kerja, yaitu menjaga jarak 2 meter antara pekerja untuk mengurangi resiko penularan. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengatur jumlah pekerjan yang bekerja pada shift yang sama, mengatur area kerja (contoh, dengan menambahkan batas antara pekerja, atau posisi pekerja tidak saling berhadapan), dan menggunakan metode komunikasi yang mengurangi interaksi antara pekerja. Physical Distancing juga perlu dilakukan di berbagai usaha terkait pangan diantaranya supermarket (yaitu dengan membatasi jumlah pembeli, menjaga jarak antrian kasir, dan mengingatkan pembeli untuk membeli sesuai keperluan), Kantin dan Rest Area (dengan menambahkan tempat cuci tangan, menjaga jarak fisik 2 meter dan mendorong penerapan GHP), Pasar Lokal dan Restoran (melakukan pemesanan online atau melalui telepon atau menggunakan jasa delivery).
  4. Meminimalisir penularan melalui distribusi dan pengiriman pangan, dengan menerapkan Good Hygiene Practices dan Physical Distancing bagi pekerja distribusi dan pengiriman pangan. Contoh: melakukan pemeriksaan suhu badan kepada pekerja distribusi, menggunakan masker dan hand sanitizer serta seminimal mungkin keluar dari kendaraan selama distribusi. (Noviana Kus Yuniati)

 

Referance:

FAO dan WHO; COVID-19 and Food Safety: Guidance for Food Businesses: interim guidance; 7 April 2020.