Senin, 11 Mei 2020 - 12:28:34 WIB
Gula Pasir - Si Manis yang Langka di Tengah Pandemi Covid-19
Diposting oleh : LRPPI Residu Pestisida
Kategori: Artikel - Dibaca: 3162 kali

Ancaman krisis pangan menjadi suatu hal yang tengah dihadapi oleh banyak negara akibat pandemi global Covid-19 yang menyerang lebih dari 200 negara di dunia termasuk Indonesia (sumber WHO). Tantangan pemerintah Indonesia untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 dan dampak yang timbul akibat pandemi tersebut menjadi semakin berat terutama karena dalam beberapa bulan ke depan akan menghadapi bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Beberapa kota / daerah telah diizinkan untuk menerapkan PSBB seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid-19. Pemerintah telah dengan sigap mengambil beberapa langkah untuk menanggulangi dampak yang timbul akibat pemberlakukan PSBB tersebut, karena rantai distribusi produk / barang sudah pasti terganggu. Selain itu kondisi perekonomian rakyat bergerak menurun akibat banyaknya sektor usaha yang terdampak pandemi ini, daya beli masyarakat pun menurun. Banyak kebijakan pemerintah yang telah dilakukan terhadap beberapa sektor penting kehidupan, sektor pangan menjadi salah satu hal penting yang diprioritaskan selain kesehatan tentunya.

Saat banyak orang melakukan panic buying terhadap produk desinfektan, hand sanitizer ataupun masker, beberapa bahan pangan pun turut mengalami kelangkaan. Masyarakat mengeluh dan merasa keberatan saat di tengah masa pandemi, bahan pokok salah satunya yaitu gula, mengalami kelangkaan stok dan berimbas pada harga jual produk yang tinggi ke konsumen. Tidak hanya harga yang meningkat, kuantitas pembeliannya pun dibatasi di banyak retail. Untuk mengatasi kelangkaan stok gula, pemerintah memutuskan untuk membuka impor gula kristal mentah untuk diproses menjadi gula yang siap konsumsi yaitu gula kristal putih.

Melihat situasi ini, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan melakukan upaya, baik dalam bentuk intervensi pasar maupun penyesuaian kebijakan. Upaya intervensi pasar yaitu dengan melakukan pengawasan di lapangan terkait kegiatan distribusi gula. Hal ini bertujuan menjamin rantai pasokan gula dari produsen, distributor hingga ke konsumen bisa tersalurkan dengan baik. Dalam arahannya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan dalam pertemuan bersama produsen dan asosiasi gula untuk memotong rantai distribusi dan tidak menahan stok. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas dan Monitoring Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar (siaran pers Kemendag). Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula. Peraturan ini menetapkan kegiatan impor gula yang diperuntukkan untuk pemenuhan bahan baku industri, pemenuhan stok gula nasional, serta stabilitas harga gula.

Dilatarbelakangi adanya pandemi Covid-19 ini, Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2020 mengenai penghentian sementara pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah secara wajib. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan dengan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat menanggulangi kelangkaan stok dan mahalnya harga gula di masyarakat.

Perlu diketahui oleh masyarakat umum mengenai gula, bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pemberlakuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula secara wajib diantaranya :

  1. SNI 3140.3:2010/Amd1:2011 Gula Kristal Putih (GKP) sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 68/Permentan/Ot.140/6/2013
  2. SNI 3140.1:2001 Gula Kristal Mentah (GKM) sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/Kpts/ KB.410/1/2003
  3. SNI 3140.2:2006 Gula Kristal Rafinasi (GKR) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-Ind/Per/11/2008

Peruntukkan untuk ketiga jenis gula tersebut berbeda-beda. Menurut pengertian dalam masing-masing SNI disebutkan bahwa GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi; GKM adalah gula kristal sakarosa yang dibuat dari tebu melalui proses defekasi yang tidak boleh langsung dikonsumsi oleh manusia sebelum diproses lebih lanjut; sementara GKR adalah gula yang digunakan sebagai bahan baku proses produksi, diproduksi melalui pengolahan gula kristal mentah yang meliputi afinasi, pelarutan kembali, klarifikasi, dekolorisasi, kristalisasi, fugalisasi, pengeringan dan pengemasan.

Standar Nasional Indonesia untuk ketiga jenis gula tersebut pun ada beberapa revisi dengan status yang berbeda (sumber BSN).

No.

Nama SNI

Kode SNI

Status SNI

1.

Gula Kristal Mentah (raw sugar)

SNI 01-3140.1-2001

Sudah Tidak berlaku

Gula Kristal-bagian 1 : Mentah

SNI 3140.1:2008

Masih Berlaku

Gula Kristal-bagian 1: Mentah (raw sugar)

SNI 3140.1:2008/Amd1:2011

Masih Berlaku

2.

Gula Kristal-bagian 2:Rafinasi

SNI 01-3140.2-2006

Sudah Tidak berlaku

Gula Kristal-bagian 2:Rafinasi

SNI 3140.2-2011

Masih Berlaku

Gula Kristal-bagian 2:Rafinasi

SNI 3140-2:2018

Masih Berlaku

3.

Gula Kristal-bagian 3:Putih

SNI 3140.3:2010

Masih Berlaku

Gula Kristal-bagian 3:Putih

SNI 3140.3:2010/Amd1:2011

Masih Berlaku

 

Standar Nasional Indonesia ketiga jenis gula tersebut mempersyaratkan kualitas / mutu yang berbeda tentunya (tabel 1).

Parameter

SNI 3140.1:2008

SNI 3140.3:2010/Amd1:2011

SNI 3140.2:2006

Satuan

GKM

GKP 1

GKP 2

GKR I

GKR II

 

Warna Kristal

--

4,0 – 7,5

7,6 – 10,0

--

--

CT

Warna larutan

Min. 1200

81 – 200

201 – 300

maks. 45

maks. 80

IU

Besar Jenis Butir

--

0,8 – 1,2

0,8 – 1,2

0,20-1,20

 

Mm

Susut pengeringan

Maks 0,5

Maks 0,1

Maks 0,1

maks. 0,05

maks. 0,05

%

Polarisasi

Min 97,5

Min 99,6

Min 99,5

min. 99,80

min. 99,70

°Z, 20 °C

Abu Konduktiviti

Maks 0,4

Maks 0,10

Maks 0,15

Maks 0,05

 

%

Gula Reduksi

Maks 0,4

--

--

maks. 0,04

maks. 0,04

%

Sedimen

--

--

--

maks, 7,0

maks. 10,0

mg/kg

Belerang Dioksida (SO2)

--

Maks 30

Maks 30

Maks 2

Maks 5

mg/kg

 

Cadmium (Cd)

--

--

--

maks 0,2

 

mg/kg

 

Timbal (Pb)

--

Maks 2

Maks 2

Maks. 2,0

Maks. 2,0

mg/kg

Timah (Sn)

--

--

--

Maks 40,0

 

mg/kg

Tembaga (Cu)

--

Maks 2

Maks 2

Maks. 2,0

Maks. 2,0

mg/kg

Arsen (As)

--

Maks 1

Maks 1

Maks 1,0

Maks 1,0

mg/kg

Angka lempeng total (ALT)

--

--

--

maks. 200

maks. 250

Koloni/10 g

Kapang

--

--

--

maks. 10

maks. 10

Koloni/10 g

Khamir

--

--

--

maks. 10

maks. 10

Koloni/10 g

Keterangan :

--artinya tidak dipersyaratkan

 

Gula kristal rafinasi dan gula kristal mentah tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung. Gula kristal mentah digunakan sebagai bahan baku untuk gula kristal putih dan gula kristal rafinasi, sementara gula kristal rafinasi diperuntukkan untuk kebutuhan bahan baku proses produksi/ industri. Gula Kristal Mentah tidak boleh dikonsumsi langsung karena mutu / kualitasnya tidak layak konsumsi langsung. Kadar molases gula kristal mentah tinggi ditandai dengan warna kristal gulanya yang kuning kecoklatan dan kadar warna larutannya juga tinggi yang mengindikasikan ketidakmurnian gula dari pengotornya. Lain halnya dengan gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi, gula kristal putih dapat dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 1 tahun 2019 mengatur perdagangan gula kristal rafinasi agar perdagangannya tidak disalahgunakan dan overlapping dengan perdagangan gula kristal putih.

Dalam menanggulangi kelangkaan stok gula karena pendemi Covid-19, pemerintah telah mengupayakan dengan baik agar masyarakat tetap dapat memperoleh gula dengan mudah dan harga sesuai HET. Oleh karena itu segala upaya dan kebijakan yang telah ditetapkan hendaknya dilaksanakan dan didukung dengan baik oleh seluruh pihak agar pemenuhan kebutuhan gula dapat terlaksana. Upaya ini juga harus didukung oleh masyarakat dengan tidak melakukan pembelian gula secara besar-besaran dengan tujuan menimbun. Semoga masalah ketersediaan gula dapat segera terselesaikan, kebutuhan gula masyarakat dapat terpenuhi.

(Anita Rachmawati, Dit. Standalitu, Kemendag)