Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) antara BBIA dengan BSrE, BSSN
Diposting oleh : LRPPI Mikotoksin pada Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan
Kategori: Kegiatan - Dibaca: 1963 kali
Dengan adanya pandemi Covid-19, kebijakan penerapan Work from Home telah dilakukan hingga saat ini dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan sehari-hari semakin meningkat. Dengan adanya tantangan ini, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penerbitan Lembar Hasil Uji (LHU), BBIA berinisiatif untuk menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSrE merupakan unit pelaksana teknis dalam penyelenggaraan Otoritas Sertifikat Digital (OSD) yang bertujuan mengelola dan menerbitkan sertifikat elektronik yang digunakan dalam sistem elektronik untuk memenuhi aspek keamanan informasi elektronik di instansi pemerintah. Sertifikat elektronik sebagai identitas diri di ranah digital. Dasar kewajiban penggunaan sertifikat elektronik mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya” selain itu sudah ada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Digital Signature digunakan untuk menandatangani dokumen digital yang menjamin keaslian dokumen, autentikasi dan nir-penyangkalan.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) yaitu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosisi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (PP Nomor 71 Tahun 2019). Berdasarkan UU ITE Pasal 11, “Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah”. Alasan BBIA akan menerapkan tanda tangan elektronik diantaranya : kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, menyederhanakan alur proses, memberikan waktu lebih untuk berfokus pada layanan, keamanan lebih terjaga, kepuasa klien, menghemat ruang, lebih ramah lingkungan, menghemat SDM dan memperkecil kemungkinan hilangnya data.
Oleh karena itu, BBIA bekerjasama dengan BSrE membangun aplikasi pendukung yang dapat diterapkan pada Sistem Informasi Laboratorium (SIL). Tahapan kerjasama ini dimulai sejak awal tahun 2020 melalui konsultansi, sosialisasi terkait Sertifikat Elektronik oleh BSrE dan analisis kebutuhan sistem, pembuatan aplikasi oleh Tim IT BBIA, User Acceptance Test (UAT) oleh BSrE hingga terbitnya surat rekomendasi sebagai data dukung pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020 secara elektronik melalui aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS).
Dalam penerapannya di BBIA, Sistem Informasi Laboratorium (SIL) didukung oleh aplikasi tambahan bagi penandatangan LHU. User yang sudah terdaftar dapat menandatangani LHU secara online dimanapun dan kapanpun dengan otorisasi yang relative lebih aman. LHU yang tercipta merupakan dokumen asli dengan pembubuhan sertifikat digital. LHU yang nantinya sudah tergenerate dari sistem akan dikirimkan ke email pelanggan secara otomatis. Semoga dengan adanya penerapan tanda tangan elektronik untuk LHU dapat meningkatkan pelayanan BBIA sebagai lembaga pengujian yang akurat dan terpercaya di Indonesia.
Tim Penulis BBIA
- Strategi PUP-BBIA dalam Mempertahankan Akreditasi dan Penyelenggaraan Uji Profisiensi di Masa Pandemi Covid-19
- Seminar Daring Iradiasi Pangan
- Gula Pasir - Si Manis yang Langka di Tengah Pandemi Covid-19
- Geliat Laboratorium Rujukan Nasional Residu Pestisida di Tengah Pandemi Covid19
- Pengembangan Metode Uji DNA Babi dengan PCR oleh Lab Rujukan BBIA