Jumat, 25 September 2020 - 11:58:37 WIB
Alkohol/Etanol dalam Pengujian Halal Produk Pangan
Diposting oleh : LRPPI Residu Pestisida
Kategori: Artikel - Dibaca: 14723 kali

Status halal haram alkohol/etanol perlu menjadi perhatian bersama terutama bagi masyarakat muslim, mengingat alkohol/etanol telah banyak digunakan untuk produksi dalam berbagai sektor industri diantaranya pangan, farmasi dan kosmetik. Kewajiban bersertifikat halal bagi beberapa produk dan jasa sudah mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, dimana tahap pertama dimulai dari produk makanan dan minuman, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Alkohol adalah istilah umum untuk senyawa organik yang memiliki gugus fungsi berupa gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH dimana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril. Secara kimiawi, alkohol tidak hanya terdiri dari etanol, melainkan juga mencakup senyawa lain, seperti metanol, propanol, butanol, dan sebagainya. Namun di dunia perdagangan etanol (etil alkohol), dengan rumus kimia C2H5OH, dikenal dengan nama dagang alkohol. Dilihat dari proses pembuatannya, etanol dapat dibedakan menjadi etanol hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non khamr). Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung etanol minimal 0,5 %, hukumnya haram, sedikit ataupun banyak. Baik produk makanan maupun minuman yang mengandung khamr hukumnya haram. (Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol).

Berbagai metode pengujian etanol pada minuman beralkohol baik metode konvensional maupun instrumental telah banyak dikembangkan. Diantaranya metode semi-quantitative ebullioscopic yang berdasarkan pada identifikasi titik didih, metode densitas dengan piknometer, metode gravity yang berdasarkan pengukuran hydrometer dan metode elektronik density meter. Kelebihan dari metode-metode tersebut yaitu tidak membutuhkan standard, bahan kimia dan analis yang terampil serta relatif murah. Akan tetapi kekurangannya memberikan nilai limit deteksi yang tinggi  dan  memerlukan sampel dalam jumlah besar. Beberapa metode lainnya seperti metode enzimatis, biosensor dan potensiometri dianggap sebagai metode yang memberikan stabilitas, reproducibilitas dan akurasi yang rendah. Selain itu adapula metode refractive index, dichromate oxidation spectrophotometry, capillary electrophoresis, Fourier Transform Mid Infrared (FT-MIR) Spectroscopy, modular Raman Spectroscopy, Nuclear Magnetic Resonance (NMR) Spectroscopy, Near-Infrared (NIR) Spectroscopy, beer analyzer, flow injection analysis, High Performance Liquid Chromatography (HPLC) dan Gas Chromatography (GC). Metode pengujian GC dengan Flame Ionization Detector (FID) dianggap sebagai metode yang paling sesuai dalam penetapan kadar alkohol/etanol pada produk minuman (Wang et al., 2003; Sirhan et al., 2019).

Penulis telah melakukan perbandingan antara metode pengujian GC dan densitas dengan piknometer dalam penetapan kadar etanol pada minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk melihat apakah ada pebedaan signifikan antara rata-rata kadar etanol yang diperoleh dengan metode GC dan metode densitas dengan piknometer. Kedua metode tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Metode pengujian GC sebagai metode instrumental dimana analisa kuantitatifnya dengan membuat kurva kalibrasi standar untuk menentukan kadar etanol dalam minuman beralkohol. Prosesnya relatif cepat karena sampel tidak perlu dipreparasi terlebih dahulu hanya ditambahkan internal standar. Selain itu metode ini memberikan nilai limit deteksi yang kecil, dapat memisahkan berbagai jenis alkohol yang terkandung dalam sampel dan tidak memerlukan sampel dalam jumlah yang besar. Namun kekurangannya diperlukan instrument GC yang relatif mahal dan operator dengan keahlian khusus. Sedangkan metode densitas dengan piknometer merupakan metode konvensional dimana sampel harus didestilasi terlebih dahulu kemudian hasil destilatnya ditentukan beratnya dan dibandingkan dengan berat akuades yang ditentukan dengan menggunakan piknometer. Tidak seperti metode GC, metode ini tidak dapat memisahkan berbagai macam senyawa alkohol yang mungkin terkandung dalam sampel dan dalam pengujiannya memerlukan sampel dalam jumlah besar.

Foto 1. Gas Chromatography (sumber: ebay.com)

Adapun hasil penetapan kadar etanol dan perhitungan statistik (uji t) perbandingan antara kedua metode pengujian tersebut adalah sebagaimana tertera pada tabel 1 dan 2 di bawah ini.

Kadar etanol (% v/v )

Metode densitas dengan piknometer

Metode GC

15.20

15.81

14.93

15.24

14.84

14.12

15.02

15.42

15.28

15.32

14.84

13.49

 

Tabel 1. Kadar etanol (% v/v) antara metode densitas dengan piknometer dan GC

t-Test: Paired Two Sample for Means

     

 

Metode densitas piknometer

Metode GC

Mean

15,01833333

14,89910667

Variance

0,034576667

0,800066825

Observations

6

6

Pearson Correlation

0,764913062

 

Hypothesized Mean Difference

0

 

Df

5

 

t Stat

0,383408162

 

P(T<=t) one-tail

0,358588894

 

t Critical one-tail

2,015048373

 

P(T<=t) two-tail

0,717177788

 

t Critical two-tail

2,570581836

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2. Uji t perbandingan 2 metode

 

Dari hasil perhitungan statistik di atas diperoleh bahwa nilai t stat lebih kecil dari nilai t critical two-tail sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara kadar etanol yang diperoleh dengan metode GC dan metode densitas dengan piknometer.

Tentunya dalam rangka mendukung kebijakan wajib halal, laboratorium uji perlu meningkatkan kemampuan dalam pengembangan metode pengujian halal, dalam hal ini terkait pengujian alkohol/etanol. Laboratorium uji di Indonesia memiliki kapasitas dan kapabilitas yang tidak sama sehingga laboratorium satu dengan lainnya memungkinkan melakukan metode pengujian yang berbeda, dimana beberapa metode pengujian dapat memberikan nilai akurasi dan presisi yang berbeda. (Penulis: Nurmalia, Lab Kimia dan Mikrobiologi).