Rabu, 11 November 2020 - 11:47:46 WIB
BBIA Berhasil Mempertahankan Akreditasi Lembaga Pengujian (LP-057-IDN)
Diposting oleh : LRPPI Mikotoksin pada Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan
Kategori: Kegiatan - Dibaca: 1198 kali

Meskipun sempat menghadapi beberapa hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tengah masa pandemi COVID-19, Laboratorium Pengujian BBIA kembali berhasil mempertahankan status akreditasinya berdasarkan surat Keputusan Plt. Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN) No. 776/3.a.1/LAB/09/2020 tanggal 23 September 2020 perihal Keputusan Akreditasi dan Sertifikat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Komite Akreditasi Nasional yaitu Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc. BBIA, dengan masa berlaku terhitung dari 3 Oktober 2020 - 2 Oktober 2025 (masa akreditasi 5 (lima) tahun). Pencapaian ini membuktikan bahwa sejak tahun 1999 saat pertama kali diperolehnya status akreditasi KAN dengan nomor akreditasi LP-057-IDN hingga sekarang, Laboratorium Pengujian BBIA senantiasa menjaga komitmennya dalam pemberian pelayanan pengujian sesuai standar ISO/IEC 17025:2017 secara profesional.

Tahapan asesmen reakreditasi KAN telah dilaksanakan dengan metode remote assessment pada tanggal 28 April 2020 untuk asesmen penyaksian (witness) pengujian udara yang dilanjutkan pada tanggal 29-30 April 2020 untuk pelaksanaan remote assessment untuk semua ruang lingkup pengujian yang diberikan dengan susunan Tim Asesor adalah Ibu Budi Susilowati (Kepala Tim), Ibu Tanti Yulianti, Pak Lukman, Pak Supriyanto, Pak Yohanes Susanto Ridwan, Ibu Alfrida Esther Suoth, dan Ibu Endah Primaningsih.

Dalam asesmen reakreditasi KAN ini, Laboratorium Pengujian BBIA juga berhasil mendapatkan status akreditasi atas perluasan ruang lingkup untuk :

  1. Pengujian komoditi Abon Ikan, Bawang Merah Goreng, dan Tepung Mokaf
  2. Penambahan parameter uji baru, diantaranya parameter Dobi test pada komoditi Crude Palm Oil (CPO), aktifitas air (AW), serta Deoksinivalenol pada Biskuit, Mi Instan dan Tepung Terigu

Selain itu, telah dilakukan pemutakhiran metode uji dan penamaan komoditi sesuai dengan SNI komoditi terbaru, misalnya pembagian lingkup komoditi kembang gula menjadi Kembang Gula Karet, Kembang Gula Keras, dan Kembang Gula Lunak.

Dengan telah terbitnya keputusan perpanjangan masa akreditasi ini, Laboratorium Pengujian BBIA berhak menggunakan Logo KAN (LP-057-IDN) untuk lingkup pengujian sebagaimana ditetapkan di dalam Lampiran Ruang Lingkup Akreditasi, sesuai dengan Ketentuan KAN U-03 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN. Sejalan dengan hal tersebut, BBIA akan melakukan penyesuaian kembali dalam Sistem Informasi Laboratorium (SIL) dan pemutakhiran informasi lingkup pelayanan pengujian di website BBIA, terutama terkait perluasan ruang lingkup dan pemutakhiran metode uji mengikuti SNI komoditi terbaru.

Mohon dukungannya agar BBIA dapat meningkatkan kinerja laboratorium pengujian dan menjadi laboratorium rujukan pengujian pangan yang terbaik di Indonesia. Untuk informasi pelayanan pengujian lebih lanjut dapat mengakses website www.bbia.go.id atau csbbia@gmail.com.

 

Tim penulis BBIA