Rabu, 16 Juni 2021 - 09:00:01 WIB
Laporan Hasil Uji (LHU), Report of Analysis Digital Lebih Cepat, Praktis dan Paperless
Diposting oleh : LRPPI Mikotoksin pada Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan
Kategori: Artikel - Dibaca: 1419 kali

Balai Besar Industri Agro (BBIA) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian, terus berinovasi meningkatkan pelayanan jasa teknisnya kepada pelanggan. Pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun 2020 telah berdampak besar di hampir seluruh sektor termasuk industri pangan. Hal ini membuat BBIA mengatur kembali strategi pelayanan yang meminimalkan interaksi pegawai namun tetap efisien dan efektif dalam target waktu penyelesaian kegiatannya. Salah satu sasaran kegiatan adalah perubahan pengesahan Lembar Hasil Uji (LHU) yang semula secara manual ditandatangani beralih ke digital. Oleh karena itu, salah satu solusi yang diambil BBIA adalah mempercepat penjajakan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait penerapan Tanda Tangan Digital (TTD). Proses analisis kebutuhan hingga pengembangan aplikasi dilakukan sampai dengan ditandatanginya perjanjian kerjasama secara resmi tanggal 14 September 2020. Setelah terus menyempurnakan aplikasinya, mulai 4 Januari 2021, Lembar Hasil Uji (LHU) yang diterbitkan di BBIA menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan langsung dikirim ke email pelanggan.

 

Untuk meningkatkan pemahaman terkait penerapan TTD ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pelanggan tentang definisi, keberadaan dan validitas TTD, jaminan keamanan, alasan dan manfaatnya mulai tanggal 4 Januari 2021.

 

Definisi Tanda Tangan Digital

Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi digital yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi digital lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Keberadaan dan validitas TTD sudah dijamin dalam Undang-undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

 

Jaminan Keamanan :

  1. Otentik : Tanda tangan digital memberikan jaminan bahwa informasi/dokumen yang dibuat atau dikirimkan berasal dari orang yang benar
  2. Keutuhan : Tanda tangan digital memberikan jaminan bahwa informasi dokumen yang dikirimkan atau diperoleh tidak mengalami perubahan sedikitpun
  3. Nir Penyangkalan : Melalui penggunaan tanda tangan digital, seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan persetujuan terhadap sebuah dokumen/informasi

 

Alasan dan Manfaat Tanda Tangan Digital

  1. Praktis dan lebih mudah : prosedur lebih cepat
  2. Meminimalkan tatap muka dan interaksi langsung
  3. Hemat Waktu dan tenaga : tanda tangan digital dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja oleh karena itu pengiriman LHU bisa lebih cepat dikirim ke email pelanggan, tidak perlu menelusuri jasa pengiriman
  4. Hemat Biaya : mengurangi biaya administrasi layanan, biaya pengiriman bagi pelanggan
  5. Ramah Lingkungan – Paperless, tidak perlu di print karena arsip asli berupa softcopy (Go Green)
  6. Terjamin keasliannya (dapat dicek kapan saja dimana saja melalui aplikasi BSrE yaitu VeryDS di appstore)

 

Sehubungan dengan manfaat penerapan TTD di atas, diharapkan meskipun masih di tengah pandemi COVID-19 namun kecepatan pelayanan BBIA terutama dalam hal jasa pengujian tetap terjaga. Oleh karena itu, BBIA berkomitmen akan terus berupaya untuk melakukan inovasi peningkatan berkelanjutan tidak hanya di pelayanan jasa pengujian namun untuk semua pelayanan jasa yang diselenggarakan sehingga kebutuhan dan harapan pelanggan tetap terpenuhi.

 

Tim Penulis BBIA