Rabu, 16 Juni 2021 - 09:07:08 WIB
Kolaborasi Kemenperin dan BPOM dalam Program Pengawasan Pangan Olahan pada Usaha Mikro Kecil
Diposting oleh : LRPPI Mikotoksin pada Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan
Kategori: Artikel - Dibaca: 789 kali

Industri pangan menjadi sektor andalan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. Dalam kaitannya dengan industri makanan dan minuman, jaminan keamanan, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk agro merupakan isu penting yang perlu didukung dengan standarisasi bahan baku, produk, dan proses. Untuk itu, keberadaan laboratorium pengujian memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan. Selain dilengkapi dengaan fasilitas yang memadai dan personil yang kompeten, laboratorium pengujian juga perlu diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional.

 

Kementerian Perindustrian melalui Satuan Kerja Balai Besar Industri Agro atau BBIA yang berada di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), telah ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Produk Pangan sehingga diharapkan dapat lebih berperan aktif sebagai penghubung antar institusi nasional dalam membantu  penyelesaian permasalahan teknis dan transfer ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pengujian pangan di Indonesia, serta membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan internasional.

 

“BBIA telah ditetapkan oleh Keputusan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) Nomor 1 tahun 2018 sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Mikotoksin Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan dan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Cemaran Logam Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan” ujar Doddy Rahadi, Kepala BSKJI, dalam keterangannya di Jakarta Senin (15/2).

 

Peran BBIA dalam bidang pengujian dan jaminan keamanan pangan diperkuat dengan kolaborasi dengan pemangku kepentingan pelaksana jaminan mutu pangan olahan di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kolaborasi ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadaan Melalui Swakelola antara Balai Besar Industri Agro (BBIA) dengan BPOM pada Februari 2021

 

“BBIA menyambut baik dan mendukung BPOM dengan menyediakan infrastruktur laboratorium pengujian yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional. Selain itu dilengkapi dengaan personil yang kompeten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji maka kami optimis dapat mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait jaminan pangan produk pangan yang dihasilkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ” tutur Doddy.

 

“Program kolaborasi ini sejalan dengan program Kemenperin dalam mengakselerasi peningkatan daya saing IKM pangan di tanah air khususnya terkait jaminan keamanan pangan. Selanjutnya, sesuai arahan Kepala BSKJI, Bapak Doddy Rahadi, kami ditugaskan untuk aktif menjadi unit kerja penyedia layanan standardisasi dan jasa industri yang unggul di bidang pangan, terutama di masa pandemi covid-19 ini dimana sektor industri pangan merupakan sektor industri yang diharapkan terus tumbuh positif dan secara sinergis harus mampu mempertahankan kinerja sektor IKM dan UMKM pangan melalui berbagai program dan layanan teknis.” Imbuh Doddy.

 

Siti Rohmah Siregar, dalam kesempatan yang berbeda menyampaikan kesiapan BBIA dalam mendukung program Kemenperin dalam memperkuat daya saing IKM Pangan nasional

 

“Tahun ini, bersama dengan BPOM, kami akan bekerjasama dalam hal pengujian pangan olahan yang diproduksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu untuk sekitar 260 produk dari 3 (tiga) jenis produk yaitu pangan olahan, minuman teh, dan Makanan Pengganti Air Susu Ibu (MPASI)” ujar Siti.

 

Siti juga menambahkan bahwa sebagai tindaklanjut nota kesepahaman dengan BPOM, BBIA telah menandatangani Kontrak Swakelola untuk melaksanakan Jasa Pengujian Pangan Olahan dalam rangka Penyusunan dan Revisi Peraturan, Standar, Pedoman dan Code of Practice di Bidang Pangan Olahan Tertentu imbuhnya.

 

“Ke depannya, BBIA Kemenperin akan terus berbenah meningkatkan kompetensi sebagai pusat standarisasi dan jaminan keamanan pangan dan juga penyedia jasa teknis unggulan untuk industri makmin seperti pengujian bromat, pengujian nutrisi dan kontaminan, uji profisiensi, dan pendugaan umur simpan produk agro. Sebagai informasi, saat ini BBIA telah mendapatkan akreditasi jasa layanan berbasis ISO 17025, ISO 17065, ISO 17043, ISO 17021, dan ISO 17020 dari Komite Akreditasi Nasional” tutup Siti.

 

Rapat Koordinasi BBIA bersama BPOM

Sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman antara BPOM dengan BBIA tanggal 08 Februari 2021 lalu, hari ini 10 Februari 2021, tim BBIA yaitu Plt. Kabid. Pengembangan Jasa Teknik (Bapak Gusti Nova Sembiring), Plt. Kasi Kerjasama (Ibu Adharatiwi Dida Siswadi), dan Plt. Kasi Pengujian (Ibu Titin Mahardini) mengikuti rapat koordinasi bersama BPOM di Jakarta yang membahas teknis pelaksanaan pengujian pangan olahan yang akan dilakukan oleh Laboratorium Pengujian BBIA.

Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini dapat memperlancar pelaksanaan pengujian pangan olahan khususnya dari UMKM yang didukung oleh BPOM.

Laboratorium pengujian memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen dimana hasil uji yang dikeluarkan digunakan sebagai acuan terhadap mutu produk yang diuji. Menurutnya, dengan dilengkapi personel yang kompeten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji, Kemenperin yakin BBIA dapat mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait jaminan pangan produk pangan yang dihasilkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 

Tim Penulis BBIA