Minggu, 07 November 2021 - 20:35:38 WIB
Penentuan Jenis Zat Besi (Fe Fumarat/ Fe Sulfat/ FeNaEDTA) pada Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan
Diposting oleh : LRPPI Mikotoksin pada Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan
Kategori: Kegiatan - Dibaca: 1024 kali

Pada tanggal 21 Juni 2021, BBIA diundang oleh Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan (Dit. IMHLP), Kementerian Perindustrian sebagai narasumber pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu (SNI 3751:2018) sebagai Bahan Makanan secara Wajib. Acara ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting dan secara offline di Pakuwon Mall, Surabaya.

 

Dalam acara sosialisasi ini mengagendakan acara sebaga berikut :

  1. Pemaparan “Permenperin No. 1 Tahun 2021” oleh Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan
  2. Pemaparan ”Kesiapan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) dalam Mendukung Pemberlakuan SNI Tepung Terigu sebagai Makanan Secara Wajib (SNI 3751:2018)” Kepala Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri
  3. Pemaparan “Penentuan Jenis Fe Fumarat/ Fe Sulfat/ Fe Na EDTA pada Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan” oleh Kepala Balai Besar Industri Agro
  4. Pemaparan “Kesiapan Industri Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dalam Penerapan SNI 3751:2018 secara Wajib” oleh Ketua Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO)

 

Bahan paparan BBIA disampaikan oleh Ibu Ir. Siti Rohmah Siregar, MM (Kepala BBIA) didampingi oleh Ibu Titin Mahardini, S.Si (Plt. Kepala Seksi Pengujian). Hal-hal yang disampaikan adalah sebagai berikut :

A. Apa yang melatarbelakangi pengembangan metode uji identifikasi besi (Fe) pada Tepung Terigu?

  1. Belum ada laboratorium di Indonesia yang mampu mengidentifikasi besi (Fe) pada Tepung Terigu dikarenakan belum pernah ada kegiatan pengembangan metode uji terkait hal tersebut
  2. SNI 3751:2009 tidak bisa membedakan jenis besi (Fe) pada Tepung Terigu dikarenakan menggunakan metode Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS), dimana kelemahan penggunaan alat AAS adalah mengukur semua kandungan besi (Fe) total tanpa mengidentifikasi jenisnya
  3. Kebijakan Pemberlakuan Wajib SNI 3751:2018 dituntut untuk bisa mengidentifikasi kandungan besi (Fe) pada Tepung Terigu dan bisa membedakan jenis fortifikan yang ditambahkan :
    • Terigu Ekstraksi Rendah (Sulfat, Fumarat)
    • Terigu Ekstraksi Tinggi (FeNaEDTA)
    • Besi Elektrolitik (Tidak disarankan)

B. Kenapa BBIA mampu mengidentifikasi kandungan besi (Fe) pada Tepung Terigu?

  1. Pada akhir tahun 2019, BBIA telah mengembangkan Metode Uji Identifikasi besi (Fe) pada Tepung Terigu yang didampingi Iowa University, bekerjasama dengan Nutrition International. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari BPOM, Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), dan PPMB, Kemendag.
  2. Pada tahun 2021, BBIA bekerjasama dengan Nutrition International berencana akan mengadakan sosialisasi kepada para pelaku usaha dengan mengundang 27 industri pangan tepung terigu

C. Bagaimana Teknis Pengujian Identifikasi Jenis besi (Fe) pada Tepung Terigu?

  1. Pengembangan metode uji yang dilakukan terdiri dari 3 tahapan dimana metode uji identifikasi dilakukan dengan menggunakan pereaksi utama Ferrozine yang menghasilkan warna yang berbeda untuk masing-masing senyawa fortifikan Fe.
  2. Kesimpulannya, metode uji identifikasi senyawa fortifikasi besi (Fe) dalam tepung terigu telah memenuhi persyaratan* dan dinyatakan sesuai untuk digunakan sebagai metode pengujian identifikasi.

 

Berdasarkan hasil pengujian oleh Laboratorium Uji BBIA tahun 2020-2021, BBIA telah mampu memberikan informasi identifikasi fortifikan besi (Fe) yang tidak memenuhi syarat mutu SNI Terigu 3751:2018. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait metode uji ini, kami membuka kerjasama pelatihan maupun knowledge sharing bagi anggota JLPPI maupun para pelaku industri pangan.

 

*Eurachem Guide : The Fitness for Purpose of Analytical Methods, 2nd Ed, 2014

 

Oleh : Tim Penulis BBIA