Jumat, 19 November 2021 - 11:01:42 WIB
Kopi
Diposting oleh : LRPPI Residu Pestisida
Kategori: Artikel - Dibaca: 816 kali

Masyarakat Indonesia khususnya para generasi milenial akhir-akhir ini sangat di hebohkan dengan keberadaan kedai kopi yang menghiasi setiap sudut kota. Hal itu tentunya tidak lepas dari meningkatnya popularitas kopi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Minum kopi banyak menjadi gaya hidup di kalangan masyarakat. Berbagai usaha start up kopi bertumbuh bak jamur di musim penghujan, baik usaha start up kopi kecil, menengah maupun atas. Meminum kopi memiliki khasiat yang bisa langsung dirasakan oleh penikmatnya, diantaranya untuk menambah konsentrasi yang didapatkan dari kandungan kafein dalam kopi. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pengusaha kopi untuk memberikan jaminan kualitas atas produk yang dipasarkannya adalah dengan mendapatkan sertifikasi untuk kopi, antaralain berupa:

  1. Halal dari MUI
  2. BPOM
  3. ISO 9001
  4. ISO 22000
  5. HACCP

Disamping kelima skema sertifikasi yang sudah disebutkan, ada juga skema sertifikasi yang perlu diupayakan oleh pengusaha yang akan mengekspor produk kopinya ke luar negeri, yang tidak kalah penting dan banyak dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor kopi, yaitu skema keamanan pangan, food safety, yaitu penjaminan bagi produk yang terbebas maupun mengandung cemaran kimia dan mikrobiologi di bawah ambang batas yang ditetapkan. Sertifikasi ini memberikan jaminan atas kandungan cemaran kimia dalam produk kopi kita yang tidak melebihi batas cemaran yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Untuk mendapatkan produk kopi yang berkualitas, maka pemeliharaan tanaman kopi penting untuk diperhatikan. Dalam upaya pemeliharaan tanaman kopi, pemberian pestisida pada tanaman kopi menjadi salah satu alternatif cara yang ditempuh oleh petani untuk menanggulangi hama pada tanaman. Salah satu pestisida kimia yang banyak digunakan untuk menanggulangi hama pada tanaman kopi adalah isoprokarb.  Isoprokarb adalah senyawa kimia yang banyak digunakan sebagai insektisida dan memiliki sifat toksisitas yang cukup tinggi. Isoprokarb umumnya digunakan pada tanaman kopi untuk membasmi semut. Pada petunjuk penggunaannya, isoprokarb digunakan sebagai insektisida yang direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian untuk pengendalian hama tanaman padi sehingga bermanfaat untuk tanaman dan aman. Digunakan juga untuk benih pada semua tanaman, treatment pada pembuatan benih kentang, bawang merah, kedelai, jagung dan lain-lain. Pada umumnya dapat digunakan untuk pengendalian hama pada semua tanaman.

Penggunaan pestisida yang kurang tepat dapat menyebabkan permasalahan yang cukup serius pada perdagangan kopi di tingkat internasional yang terjadi baru-baru ini. Ekspor kopi ke Jepang terhambat karena didapati adanya kandungan isoprokarb yang melebihi ambang batas maksimal yang diperbolehkan (0,01 ppm) yaitu terkandung isoprokarb sebesar 0,03 ppm. Sebenarnya, menurut Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, ada strategi yang bisa digunakan untuk mengurangi kandungan isoprokarb, yaitu dengan memundurkan proses panen, paling tidak selama dua minggu, atau dengan mempercepat proses penyemprotan insektisida. Pada rentang waktu tersebut, residu yang tersisa pada biji kopi sudah pada tingkat minimal. Ada juga proses roasting dan pencucian yang dapat menurunkan kandungan residu pada biji kopi. Walaupun eksportir telah melakukan pengujian kopi yang akan di ekspor sebelumnya di Indonesia, akan tetapi otoritas keamanan pangan Jepang masih menemukan adanya pelanggaran ambang batas residu pestisida seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dirjen PKTN, Bapak Veri Anggriono, dalam acara Pertemuan Teknis Jaringan Kerja Pengendalian Mutu di Bogor, 11 November 2021, menyampaikan bahwa beberapa komoditas ekspor mengalami hambatan dari negara tujuan ekspor. Salah satunya, komoditas biji pala yang mengalami hambatan teknis di Uni Eropa. Komoditas ini mendapat sembilan notifikasi dari Uni Eropa yang terdiri atas lima notifikasi terkait kandungan aflatoksin, satu notifikasi terkait tidak adanya sertifikat kesehatan, dan tiga notifikasi terkait kandungan ochratoxin A. Komoditas lain yang mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa antara lain lada hitam (kandungan aflatoksin), bungkil inti sawit (kandungan salmonella ruiru), produk perikanan (kandungan merkuri dan cadmium). Tidak hanya Uni Eropa, komoditas yang diekspor ke Amerika Serikat turut mendapat notifikasi terkait kandungan aflatoksin dalam kacang-kacangan, kandungan timbal bubuk kayu manis, serta bakteri salmonella dalam rempah dari Indonesia seperti lada dan pala. Selain itu, biji kopi Indonesia juga mendapat hambatan teknis dari Jepang terkait kandungan residu pestisida Isoprokarb. Terkait dengan kendala-kendala tersebut, maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu komoditas ekspor dari daerahnya masing-masing. Bapak Dirjen PKTN berharap Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi komoditas potensial daerah dan meningkatkan kemampuan uji melalui akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk lingkup komoditas serta melakukan pemantauan mutu komoditas tersebut.

Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB), sebagai instansi teknis yang berkecimpung dengan pengujian kualitas barang di bawah naungan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh eksportir kopi ke Jepang. Selanjutnya eksportir kopi yang mengalami kendala teknis terkait masalah isoprokarb berencana untuk menggunakan BPMB sebagai pembanding dari hasil uji. Disamping terkait masalah pengujian, hal penting lainnya yang juga harus diperhatikan untuk mendapatkan hasil pengujian yang representative adalah dengan melakukan sampling secara tepat. Dalam artian jumlah dan titik sampling harus mewakili keseluruhan sampel yang akan diuji, agar hasil pengujian yang dikeluarkan mewakili populasi sampel yang sebenarnya.

Karena merupakan isu baru, maka BPMB akan mengupayakan untuk melakukan pengujian dengan limit kuantitasi seminimal mungkin, walaupun selama ini BPMB sudah mampu melakukan pengujian isoprokab dengan limit kuantisasi sebesar 0,01 ppm. Tantangan yang dihadapi untuk menghasilkan limit kuantisasi sekecil mungkin pada analisa biji kopi adalah matriks pengganggu pada biji kopi, yang terkenal sebagai komoditi dengan unique matrix, dimana banyak senyawa pengganggu yang mempersulit proses analisa sampel. Kandungan utama kopi adalah kafein, tanin, minyak tetap, karbohidrat, dan protein. Biji kopi biasanya mengandung 2-3% kafein, 3-5% tanin, 13% protein, dan 10-15% minyak tetap. Dalam biji kopi, kafein hadir sebagai garam asam klorogenat (CGA). Kopi juga mengandung minyak dan lilin. Kandungan yang kompleks pada kopi ini yang menyebabkan pretreatment sampel kopi sebelum analisa di alat memerlukan proses yang cukup rumit. Analisa dilakukan dengan menggunakan instrumen liquid chromatography yang digabungkan dengan detektor spektrometer masa (LC-MS/MS). Selain Isoprokarb, analisa kandungan residu pestisida lainnya yang penting untuk dilakukan pada produk kopi adalah residu glifosat.

Penjaminan mutu komoditas ekspor yang dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah tentunya akan berdampak positif pada neraca perdagangan Indonesia, maka BPMB siap untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memberikan hasil pengujian terbaik. Tantangan pengujian yang semakin berkembang dari waktu ke waktu membuat BPMB semakin berbenah untuk dapat memberikan hasil pengujian yang tepat, akurat, terjamin kualitasnya dan beragam sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

 

 

 

Referensi

  1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 11 November 2021. Kemendag ajak pemerintah daerah tingkatkan mutu komoditas ekspor. [Internet]. [cited 16 November 2021]. Available from: https://pressrelease.kontan.co.id/release/kemendag-ajak-pemerintah-daerah-tingkatkan-mutu-komoditas-ekspor
  2. Delta Coffee Roaster. 27 Juli 2021. Tren kopi masa kini di Indonesia. [Internet]. [cited 16 November 2021]. Available from: https://tamandelta.com/tren-kopi-masa-kini/
  3. PSP3-LPPM-IPB. Mei 2018. Identifikasi pemeliharaan tanaman kopi guna peningkatan produksi. Laporan riset.
  4. Hemraj Sharma. 20 Maret 2020. A detail chemistry of coffe and its analysis. [Internet]. [cited 18 November 2021]. Available from: https://www.intechopen.com/chapters/71528

 

 (Rosaria Nainggolan, Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi, Ditstandalitu, Kemendag)