Sabtu, 12 November 2022 - 10:46:36 WIB
PERPANJANGAN AKREDITASI SISTEM MUTU SNI ISO 17043:2010 - DITSTANDALITU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kegiatan - Dibaca: 281 kali

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku penyelenggara uji profisiensi telah  menerapkan dan tersertifikasi SNI ISO 17043:2010 sejak tahun 2017. Penerapan standar ini sebagai bentuk komitmen yang kuat terhadap penunjukan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan, sejak ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) bidang residu pestisida pada tahun 2018 bersamaan dengan 9 LRPPI lainnya. Salah satu tugas sebagai LRPPI adalah menyelenggarakan program uji profisiensi kepada laboratorium yang berada di bawah jejaring LRPPI tersebut.

Akreditasi ISO/IEC 17043:2010 Penyelenggara Uji Profisiensi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu telah diperpanjang sampai dengan tahun 2028 untuk ruang lingkup profisiensi yang dilakukan pada produk pertanian kadar air tinggi dan kadar asam tinggi, serta produk pertanian kadar air tinggi. Komoditi yang termasuk dalam kategori kedua matriks tersebut meliputi buah-buahan dan sayuran seperti strawberry, pisang, jeruk, dan lain sebagainya sesuai dengan kategori matriks pada Annex A. Commodity Groups and Representative Commodities dokumen Nº SANTE/11312/2021.

Kegiatan Akreditasi Ulang dan Witness Sistem Mutu SNI ISO 17043:2010 yang dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 12-13 Mei 2022 secara onsite assesment oleh assesor dari KAN yaitu Ibu Evita Boes, Ibu Dewi Kusumawardani, dan Ibu Dyah Styarini. Standar SNI ISO 17043:2010 ini ditetapkan untuk kompetensi penyedia jasa skema uji profisiensi dan untuk pengembangan dan pengoperasian skema uji profisiensi. Persyaratan standar ini dapat digunakan untuk semua jenis skema uji profisiensi dan sebagai dasar untuk persyaratan teknis khusus untuk uji profisiensi bidang spesifik.

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu berkomitmen agar proses penyelenggaraan program uji profisiensi sesuai dengan standar yang ada, sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan jaminan dan kepercayaan bagi laboratorium yang menjadi peserta uji profisiensi. Dengan penerapan SNI ISO 17043:2010 diharapkan dapat meningkatkan kompetensi laboratorium pengujian residu pestisida dan peningkatan berkelanjutan sebagai penyelenggara uji profisiensi di bidang residu pestisida.